Buka Layanan Paspor Khusus

Kepulauan Meranti | Senin, 09 Januari 2023 - 09:29 WIB

Buka Layanan Paspor Khusus
Salah seorang petugas Kanim Selatpanjang sedang melengkapi administrasi pemohon (foto diri), Ahad (8/1/2023). (IMIGRASI SELATPANJANG UNTUK RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Selatpanjang, Kepulauan Meranti, membuka layanan simpatik dan eazy paspor untuk seluruh pemohon tanpa terkecuali. 

Namun kebijakan tersebut dibatasi kuota layanan khusus 15 pemohon per hari sejak 8-22 Januari 2022 mendatang.


Demikian disampaikan  Kepala Kanim II Selatpanjang, Maryana kepada Riau Pos, Ahad (8/1). 

Paspor simpatik dibuka dua hari pada akhir pekan dengan kuota paspor walk in dan waktu yang telah ditentukan. Layanan tersebut diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat. Seperti tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja hingga tidak kebagian kuota aplikasi m-paspor.

Sementara, layanan eazy paspor dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas. 

''Masyarakat dapat mengakses fasilitas paspor simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Ahad). Tapi dibatasi 15 pemohon dari pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara eazy paspor khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari 8-22 Januari 2023 ke depan,'' ungkapnya.

Bahkan mereka juga mempermudah pengurusan paspor dengan metode jemput bola, yakni program layanan Ketupat. ''Khusus layanan kedatangan petugas ke tempat atau kerap disingkat Ketupat kembali diintensifkan bagi pemohon yang sakit. Petugas yang datang jemput bola,'' tuturnya. 

Terhadap seluruh rangkaian kebijakan tersebut menyikapi atensi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73 yang akan jatuh pada 26 Januari ini.

Ia berharap dengan layanan ini dapat meningkatkan lagi kedekatan petugas keimigrasian kepada masyarakat di daerah setempat. Hendaknya juga dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan.

Pelaksanaan paspor simpatik dan eazy paspor mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0005.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 Tahun 2023.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook