SIMBG Error, Urus IMB Terkendala

Kepulauan Meranti | Selasa, 08 November 2022 - 10:55 WIB

SIMBG Error, Urus IMB Terkendala
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Widya Puspasari ST (jilbab coklat) dan Stafnya  Ratih Mayank Widya memberikan penjelasan rusaknya SIMBG, Senin (7/11/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELAT PANJANG (RIAUPOS.CO) - PELAYANAN urusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kepulauan Meranti terbentur oleh rusaknya sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Padahal SIMBG adalah alternatif tunggal bagi masyarakat untuk mendapatkan izin. Selain IMB urusan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) juga harus menggunakan aplikasi tersebut secara daring. Karena pelayanan tidak boleh lagi menggunakan sistem manual.


Kondisi ini dibenarkan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Widya Puspasari ST, Senin (7/11).

Didampingi stafnya, Ratih Mayank, Widya mengatakan error-nya SIMBG sudah berlangsung lebih kurang dua pekan belakangan.

"Jadi saat ini masyarakat yang ingin mengajukan kepengurusan IMB dan sertifikat laik fungsi masih belum bisa karena SIMBG masih error. SIMBG ini langsung terkoneksi ke Kementerian PUPR," ungkapnya.

Cerita dia, jika ada usulan permohonan dari masyarakat akan terpantau oleh pihaknya melalui sistem secara daring. Jika memang telah dinyatakan memenuhi syarat maka akan ditindaklanjut.

Rutinitas penerbitan izin bisa memakan waktu sekitar sepekan yang harus dilalui dengan proses verifikasi oleh operator, pengawas dan kepala dinas. Karena sistem mandek maka, ia meminta pemohon untuk bersabar jelang perbaikan sistem rampung.

"Jadi masyarakat diminta bersabar dulu. Karena SIMBG kita masih error," ucapnya.

Secara rinci Ratih Mayank menambahkan, target pendapatan dari kepengurusan IMB tahun 2022 sebesar Rp500 juta. Sementara pencapaian hingga 30 Oktober 2022 baru sebesar Rp294.660 juta lebih.

"Artinya baru tercapai 50 persen lebih. Pencapaian masih rendah juga dikarenakan awal tahun lalu dilakukan revisi terhadap Perda IMB, sehingga tidak bisa ditarik retribusinya," bebernya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook