SELATPAJANG (RIAUPOS.CO) - Terlilit perkara ilegal logging (illog), Kepala Desa Kedabu Rapat, Meranti, Mahadi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti.
Selain Mahadi, juga terdapat empat orang tersangka lain; HER sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM dan ZUL berperan sebagai anak buah kapal.
Peran Mahadi disebut sebagai pemilik kapal serta ribuan batang kayu teki yang gagal diselundupkan ke negara tetangga Malaysia (27/11/21), oleh empat orang tersangka lainnya.
Penetapan tersangka Mahadi dan empat orang terkait dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU Tony Prawira STrK SIK kepada Riau Pos melalui pesan elektronik, akhir pekan kemarin.
"Iya baru tadi kita tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara kemarin," bebernya.
Tony mengaku belum bisa membeberkan secara rinci terkait perkara yang dimaksud. Pasalnya ia masih menunggu jadwal konferensi pers yang akan dilaksanakan oleh Kapolres Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK SH.
"Nanti aja dalam waktu dekat, rencana kami sekalian release sama kapolres kita sampaikan detailnya ke seluruh awak pers," ujarnya.
Terpisah AKBP Andi Yul LTG SIK SH sempat mengungkapkan, Mahadi ikut terseret berdasarkan kesaksian para tersangka lainnya.
Kapal yang dimaksud adalah KM Ambisi bermuatan 3200 batang teki yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan tepat di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, ketika akan bertolak ke negara tetangga.
Cerita Andi Yul, kronologis berawal dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat setempat akhir bulan lalu (27/11/21) sekira pukul 11.00 WIB. "Informasi kita terima dan langsung perintahkan Personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.
Tim turun menggunakan speed boat lakukan pemantauan di tempat kejadian. Sekira pukul 14.00 WIB Tim berhasil menghentikan aktivitas satu unit kapal mengarah ke Selat Malaka. "Petugas menghentikan kapal ini setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam," bebernya.
Ketika dilakukan pemeriksaan KM Ambisi memiliki bermuatan 3.200 batang kayu jenis bakau ternyata tidak dilengkapi surat sah sesuai regulasi yang berlaku.
"Dari keterangan keempat terduga pelaku ini; kayu mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik KM Ambusi atas nama Mahadi sebagai Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ungkapnya
Atas perbuatan itu, mereka akan disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000,- dan paling banyak Rp2.500.000.000,-.(Wir)
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman