KEPULAUAN MERANTI

Lahan yang Masuk PIPPIB Bisa Ajukan Klarifikasi

Kepulauan Meranti | Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:30 WIB

Lahan yang Masuk PIPPIB Bisa Ajukan Klarifikasi
Kepala BPN Kepulauan Meranti Budi Satria ketika menunjukkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Terhadap masyarakat yang lahannya masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dapat melakukan klarifikasi atau pelepasan secara mandiri.

Seperti diketahui PIPPIB dikeluarkan oleh Kemen-LHK sesuai Inpres nomor 5 tahun 2019 tentang moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut di Kepulauan Meranti, seluas 95,1 persen. 


Seperti yang dikatakan  Kepala BPN Kepulauan Meranti Budi Satria kepada Riau Pos, dalam peta PIPPIB tersebut wilayah yang boleh dikuasai dan bisa disertifikatkan hanya seluas 4,9 persen saja. 

Walaupun demikian, menurut Budi, masih ada alternatif kepada masyarakat lahannya masuk dalam PIPPIB. Malah bisa diajukan secara mandiri untuk proses pembebasan dari status konservasi.

"Berdasarkan SK PIPPIB pada butir 12 disebutkan  masyarakat perseorangan dapat mengajukan permohonan klarifikasi terhadap Peta PIPPIB dan status lahannya kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan melalui Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan," tuturnya, Senin (5/9). 

Namun, dalam mengajukan permohonannya, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Pertama, setiap permohonan dapat menunjukkan bukti riwayat kepemilikan tanah di bawah tahun 2011. 

Selanjutnya dapat menyebutkan pemanfaatan dan penggunaan tanah  dan yang terakhir, setiap pemohon dapat melampirkan peta ploting areal dari Kantor Pertanahan. 

Menurutnya sampai dengan saat ini belum ada juknis dari Kementerian ATR/BPN yang mengatur layanan klarifikasi terhadap peta PIPPIB.

"Menindaklanjuti hal tersebut saat ini kami telah membuat inovasi layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yakni Layanan  Analisa Penggunaan Tanah untuk klarifikasi PIPPIB," ujarnya. 

Layanan tersebut terintegrasi dengan KKP Kantor Pertanahan masuk pada kategori Pelayanan Informasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah fotocopy KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, surat keterangan riwayat tanah di bawah tahun 2011 dan tarif biaya PNBP layanan Rp75.000.

Untuk proses pelayanan paling lama tiga hari kerja. Produk layanan berupa Peta Analisis Penatagunaan Tanah dan Surat Pengantar Peta Analisis Penatagunaan Tanah (SPPAPT).

"Saat ini sudah ada sejumlah 35 bidang yang dimohonkan kepada kami dan Alhamdulillah semuanya telah selesai dilaksanakan dan semuanya diproses di bawah tiga  hari kerja," ujarnya.

Untuk itu pada kesempatan ini ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang tanahnya berada dalam Peta  PIPPIB untuk dapat memanfaatkan inovasi layanan ini.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook