KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) -- Jumlah tenaga harian lepas (THL) atau yang kerap disebut honorer di Kepulauan Meranti tampaknya menjadi persoalan baru bagi pemerintah daerah setempat. Dampaknya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir mengeluarkan imbauan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) setempat agar tidak menerima sisipan tenaga honorer baru.
Beban belanja yang besar menjadi masalah. Saking besarnya kebutuhan belanja untuk mengakomodir gaji tenaga honorer yang di kucurkan pemkab hampir sebanding dengan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Dihimpun Riau Pos, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, beban gaji terkait sebesar Rp73,2 miliar pertahun.
Beban itu diperuntukkan untuk gaji 4.448 orang tenaga honorer yang tersebar, hingga Rabu (4/12) ini. Padahal jumlah tenaga honorer pada 2016 lalu hanya berkisar 3.824 orang saja. Sehingga sepanjang 2016-2019 jumlah tenaga honorer membengkak hingga 624 orang.
Sementara dihimpun dari Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, realisasi PAD sepanjang tahun hanya berkisar Rp90 milliar. Seperti dikatakan Kabid Penganggaran BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Herlim SKom, anggaran belanja tersebut untuk mengakomodir pendapatan terendah Rp1,2 juta perorang setiap bulannya, hingga Rp1,6 juta untuk guru honorer strata-1 (S1) setiap orangnya.
Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin tidak menyangkal terjadi penambahan jumlah tersebut jelang beberapa bulan sekali. "Jumlahnya terus saja bertambah, setiap beberapa bulan sekali. Selalu ada pegawai honorer yang masuk," katanya.
Dari total 4.448 orang tenaga honorer yang tersebar, rekor teratas jumlah terbesar keberadaannya terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), 1.294 orang. Terbanyak ke dua berada Setdakab Meranti 441 orang. Selanjutnya RSUD 197 orang, dan disusul Sekretariat DPRD Meranti 212 orang, dan sejumlah OPD lain puluhan orang setiapnya.
Bupati Kepulauan Meranti H Irwan Nasir mengimbau kepada seluruh Kepala OPD di lingkungannya untuk tidak menyisip tenaga honorer yang baru.
Selain itu ia juga mengeluarkan himbauan melalui surat edaran terkait: 800/BKD/SEKRE/AT/2019/801. Parahnya dalam surat edaran itu, ia menyebutkan spesifik tentang anggota DPRD Meranti yang memanfatkan OPD melalui dana aspirasi guna menyisip tenaga honorer di OPD tertentu.
Dikatakan Irwan, untuk perekrutan pegawai honorer sudah dilarang pemerintah pusat. Seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menegaskan pemerintah daerah tidak lagi dibolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Bagi Pemda yang bandel bakal dikenakan sanksi.
"Pegawai honorer tidak boleh lagi, kecuali untuk kegiatan yang bersifat insidentil atau ada pembentukan unit baru, atau ada yang berhenti maka itu akan kita ganti," ujar Irwan.
Irwan menambahkan, jika ada yang sudah terlanjur direkrut melalui aspirasi DPRD, maka itu akan dievaluasi dan bila perlu akan diberhentikan.
"Saya dapat laporan di Setwan itu ada sebanyak 200 tenaga honorer. Kita mau cek buat apa sebanyak itu, yang nyalahin aturan kita berhentikan. Ini harus tertib, saya mengimbau kawan-kawan anggota dewan untuk tidak menjadikan ini sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, kalau anggarannya untuk masyarakat kan lebih bermanfaat," ujarnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Pekanbaru