TPP PPPK Meranti Dianggap Tak Wajar

Kepulauan Meranti | Rabu, 05 April 2023 - 10:38 WIB

TPP PPPK Meranti Dianggap Tak Wajar
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil didampingi Sekretaris Daerah Bambang Suprianto menyerahkan SK kepada PPPK Meranti, baru-baru ini. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di  Kepulauan Meranti merasa kehilangan semangat, setelah menerima salinan atas keputusan pemerintah daerah, terhadap besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bakal mereka terima.

Seperti disampaikan Uki, salah seorang guru PPPK asal Kecamatan Tebingtingtinggi yang mendapat informasi jika tambahan penghasilan bakal ia diterima tidak lebih dari Rp100 ribu per bulan. 


"Saya baru dapat informasi, kabarnya Rp100 ribu. Tapi ini masih kami cari tau kebenarannya. Karena sejak SK terbit, tambahan penghasilan Januari hingga Maret 2023 belum ada kami terima,"ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (4/4).

Jika informasi itu benar, ia menyayangkan keputusan yang ditempuh oleh pemerintah daerah tersebut. Karena besaran nilai yang bakal disalurkan dianggap tidak wajar. "Jika ini benar, keputusan tambahan penghasilan Rp100 ribu benar-benar tidak wajar dan melukai hati kami,"ujar PPPK angkatan pertama asal Kepulauan Meranti itu. 

Ia mengaku percaya dan yakin, alasan pemerintah mematok besaran nilai itu berkaitan dengan kekuatan anggaran dan ukuran kewajiban terhadap beban anggaran yang akhirnya melukai hati mereka. Ia merasa peran PPPK di lingkungan Kepulauan Meranti benar-benar kerdil di mata pemerintah daerah setempat. 

"Jika alasan tak ada uang, tak mampu, atau karena tidak wajib,  jangan dianggarkan. Ini dianggarkan, tapi nilainya miris. Daerah lain itu rata-rata di atas Rp1 juta,"ungkapnya. 

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto membenarkan hal itu. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Meranti. 

"Benar. Itu tertuang dalam Perbup yang dialokasikan berdasarkan pertimbangan yang matang. Karena dalam aturannya mereka dapat diberikan tambahan penghasilan. Walaupun hanya Rp100 ribu,"ungkapnya. 

Walaupun demikian seluruh PPPK harus bisa membedakan antara insentif dan tambahan penghasilan yang mereka salurkan. Kalau insentif sudah melekat pada gaji masing-masing PPPK. Sementara TPP tergantung kekuatan kemampuan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah. 

"Sebelumnya bupati  mau mengalokasikan anggaran lebih tinggi dari nilai saat ini. Tapi itu tak bisa dilakukan karena penetapan PPPK jauh setelah proses pengimputan RKA rampung di sistem SIPD,"ungkap sekda.

Menyikapi kondisi tersebut, mereka tidak bisa melakukan pergeseran anggaran seperti tahun sebelumnya. Karena landasan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD itu tidak berlaku lagi setelah penetapan endimi Covid-19.

"Ketika pergeseran anggaran dilakukan, sistem SIPD menolak karena telah terkunci hingga APBD 2023 disahkan. Jika upaya tersebut bisa dilakukan maka ilustrasi penetapan tambahan penghasilan PPPK jauh lebih besar dari yang diputuskan saat ini,"ujarnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook