SK Wewenang OPD Kepulauan Meranti Akan Dibagikan

Kepulauan Meranti | Selasa, 05 April 2022 - 09:31 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tim evaluasi akan mengeluarkan SK terkait wewenang kepala OPD untuk dapat menarik kembali THL sesuai kebutuhan yang telah disepakati bersama. Kabar tersebut tidak dibantah  Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Senin (4/4). 

Menurutnya SK penyerahan wewenang terhadap kepala OPD ini dilakukan pascrampungnya rapat finalisasi yang mereka laksanakan, akhir pekan kemarin (31/3).


"Akhir pekan kemarin rapat finalisasi. Iya SK itu akan kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD hari ini setelah ditandatangani oleh bupati hari ini," ungkapnya.

Menurutnya penilaian evaluasi terdiri dari tiga aspek, mulai dari ujian evaluasi, hingga histori penilaian kinerja sebelumnya oleh masing-masing kepala OPD. 

"Artinya sore ini sudah bisa kepala OPD memanfaatkan kembali THL yang mereka butuhkan. Khusus penilaian kinerja, tentu yang lebih tahu itu kepala OPD. Makanya wewenang mereka lebih besar terhadap nasib dari masing-masing THL tersebut," kata Bambang.

Bambang juga mengaku jika target rampung terhahadap evaluasi THL molor hingga saat ini. Alasannya panitia terpaksa melakukan pemetaan ulang dan menganalisa kebutuhan THL masing masing OPD atas penyesuian terhadap SOTK baru. 

"Harus kembali dilakukan pemetaan karena SOTK baru. Makanya kita butuh sedikit tambahan waktu. Makanya molor dari target sebelumnya," ungkapnya.

Karenanya, keputusan itu berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

"Karena, penataan kelembagaan ini berdasarkan prinsip efisiensi struktur organisasi yang ramping, namun kaya dengan fungsi. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional dengan mengedepankan kinerja inovasi dan kreativitas dari semua ASN," ujarnya.(wir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook