BPPRD Meranti Enggan Akomodir Iklan SMT Karena Berbau Politis

Kepulauan Meranti | Jumat, 04 Desember 2020 - 13:26 WIB

BPPRD Meranti Enggan Akomodir Iklan SMT Karena Berbau Politis
Iklan Jastip SMT Logistik di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tebingtinggi Labupaten Kepulauan Meranti.

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Kepulauan Meranti kembali diwarnai oleh munculnya iklan liar, alias ilegal di sejumlah titik yang tersebar beberapa kecamatan. Sebagai pusat kabupaten, iklan ini tampak mendominasi di Kecamatan Tebing tinggi. 

Bahkan kebanyakan dari iklan tersebut menjadikan fasilitas negara seperti tiang listrik milik PT. PLN dan telekomunikasi PT. Telkom sebagai sarana pajangan. 


Kondisi itu dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agib Subardi melalui Kasubid Pendataan dan Pendaftaran, Tarmizi kepada Riau Pos, Kamis (4/11/20) sore. 

"Iya betul. Belum lama ini kami ada lakukan pendataan. Ada puluhan titik yang tak punya izin. Proses penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP dalam waktu dekat," ungkapnya. 

Salah satu iklan yang dimaksud adalah jasa titip (Jastip) Sahabat Mandiri Trans (SMT) Logistik. Dari pemetaan yang telah mereka lakukan, jumlah iklan sama terdapat 23 lembar di titik yang berbeda. 

"Untuk SMT logistik itu aja ada 23 titik. Tambah beberapa iklan lainnya. Selain tak punya izin, mereka juga memasang iklan menggunakan fasilitas negara seperti tiang PLN dan Telkom," ungkapnya. 

Tarmizi tidak menyangkal jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola usaha dari iklan tersebut. Bahkan menurutnya pihak terkait bersedia melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bahkan mereka juga bersedia membayar pajaknya," ujarnya. 

Namun keberadaan iklan belum bisa diakomodir izinnya, karena pemilik dan iklan yang dipajang diduga bernuansa politik. "Selain logo yang hampir sama, kalau tidak silap pemilik jasa adalah salah seorang kandidat atau paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Meranti, Mahmuzin Taher. Kita tak mau kemudian hari malah bermasalah," bebernya. 

Menanggapi itu, menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra jika iklan yang dimaksud tidak masuk sebagai alat peraga kampanye. 

"Tidak masuk kategori APK. Karena pesan dalam iklan tersebut tidak memuat visi, misi, program, dan informasi lainnya dari paslon. Terlebih ajakan untuk memilih,"ungkapnya. 

Sehingga dalam penertiban alat peraga kampanye yang akan dilakukan pada 7 Desember 2020 mendatang, iklan tesebut tidak masuk dalam target mereka. "Tidak akan kita tertibkan. Karena tidak memenuhi unsur sebagai alat peraga kampanye," ungkapnya. 

Selain itu, Riau Pos juga berupaya mengonfirmasi terkait iklan tersebut kepada pengelola jastip. Melalui salah seorang tim sukses calon Bupati Meranti Mahmuzin Taher mendapatkan nomor pengelola yang diketahui bernama Irwansyah. Sayangnya, Kamis (3/11/20) sekira pukul 18.13 WIB, Riau Pos belum berhasil menghubunginya.(Wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook