Pemkab Meranti-PLN Sepakat, Lampu PJU Kembali Menyala

Kepulauan Meranti | Jumat, 04 November 2022 - 10:46 WIB

Pemkab Meranti-PLN Sepakat, Lampu PJU Kembali Menyala
Bambang Suprianto (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tanggapi keputusan PLN Selatpanjang yang sempat melakukan pemutusan arus listrik penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik.

Langkah pemutusan arus listrik oleh PLN Selatpanjang dipicu oleh mandeknya pembayaran tagihan PJU yang menjadi kewajiban Pemkab Kepulauan Meranti. Walaupun demikian, Sekretaris Daerah Bambang Suprianto menyambut baik langkah PLN tersebut.


Ia mengaku cukup paham atas tugas dan fungsi jajaran PLN di Selatpanjang. Apalagi menyangkut terhadap realisasi target kinerja yang menjadi prioritas oleh wilayah. Namun ia tidak mau dampak langkah PLN ke depan abai terhadap kepentingan masyarakat banyak. Sementara dalam memenuhi kewajiban atas tangihan PJU, pihaknya sempat dihadapkan dinamika penganggaran atas perubahan aturan kebutuhan keuangan.

"Memang serba salah. Tagihan PJU menjadi kewajiban pemda, sementara regulasi berubah setelah anggaran berjalan, hingga mandeknya tagihan pembayaran PJU. Di sisi lain PLN menjalankan tugas tentu ada target capaian kinerja," ujarnya, Kamis (3/11) kepada Riau Pos.

Perubahan aturan yang ia dimaksud, seperti penyesuaian dan kenaikan tarif baru PJU yang baru di tengah tahun berjalan. Hingga persediaan anggaran pembayaran tagihan defisit Rp 800 juta untuk menutupi kewajiban PJU hingga akhir tahun 2022.

"Sebelum penyesuaian tarif itu diberlakukan tagihan kita tidak pernah melewati Rp 220 juta. Setelah penyesuaian naik menjadi Rp 300 juta," ujarnya.

Sehingga persediaan anggaran Januari hingga Juni 2022 Rp 2,4 miliar itu dipastikan tidak mencukupi untuk menutupi tagihan atau kewajiban per bulan.

Untuk itu ia berharap PLN mampu bijak dalam mengambil keputusan dengan sejumlah alternatif yang jitu sehingga tidak berdampak buruk terhadap kepentingan masyarakat. "Harus bijak. Ngapain dilakukan pemadaman PJU. Pasalnya risiko kebijakan cukup tinggi. Apalagi rawan kecelakaan," ujarnya.

Pemutusan aliran listrik PJU akibat tunggakan pembayaran tagihan dibenarkan oleh Manajer PLN Rayon Selatpanjang, Richard Tambunan pada hari yang sama. "Tadinya utuk tagihan rekening PJU Kabupaten Kepulauan Meranti bulan Oktober sekitar Rp301 juta lebih sehingga sempat kita putuskan dulu aliran listrik PJU," bebernya.

Walaupun demikian pemutusan dilakukan dengan tenggat waktu yang singkat. Saat ini kata dia sudah normal dan telah dinyalakan atas koordinasi mereka dengan pihak Setdakab Kepulauan Meranti.

"Sudah selesai, Bang. Ada kesepakatan yang dibuat. Artinya tidak ada masalah lagi dan sudah kami normalkan," ujarnya.

Namun terhadap saran pemkab tidak bisa dipenuhi, karena penyaluran penerimaan pajak PJU menjadi wewenang PLN wilayah dan pusat. Hanya saja ke depan ia mengaku akan memperkuat koordinasi. "Pastinya kita akan memperkuat koordinasi sehingga apa yang akan menjadi target untuk menciptakan kenyamanan seluruh pelanggan kami ke depan, benar-benar tercapai," ungkapnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook