Kasi Yanmed RSUD Kepulauan Meranti Berganti, BKD Bantah Langgar UU Pilkada

Kepulauan Meranti | Sabtu, 04 Juli 2020 - 17:05 WIB

Kasi Yanmed RSUD Kepulauan Meranti Berganti, BKD Bantah Langgar UU Pilkada
RSUD Kepulauan Meranti.(DOK.RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Eks Kepala Seksi (Kasi) Layanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti, dr. Aisyah Bee dimutasi dari jabatannya. Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Tata Usaha RSUD Kepulauan Meranti, Rifki kepada Riau Pos, Jumat (3/7/20) siang.

Menurutnya saat ini kursi Aisyah Bee di RSUD Kepulauan Meranti telah diputuskan oleh Bupati Irwan Nasir, diisi oleh pelaksana tugas, "Saat ini diisi oleh Plt. Pak Ramadhani Azri," ungkapnya. 


Dengan lahirnya keputusan tersebut, Rifki mengaku RSUD tidak ada memberikan rekomendasi dan tidak tau penyebab dr. Aisyah Bee dimutasi dari jabatannya semula. 

"Tak ada kami memberikan rekomendasi atau laporan buruk terhadap kinerja dr. Aisyah Bee. Hingga saat ini kami pastikan tak tau penyebab atas keputusan tersebut," ujarnya.

Bahkan menurutnya, surat keputusan yang diterima dr. Aisyah Bee berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melalui RSUD, melainkan diserahkan langsung kepada dr Aisyah Bee. 

Seperti diketahui saat ini Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti dilarang melakukan mutasi jabatan pejabat di lingkungannya. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan turunannya PKPU Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin tidak menyangkal dengan peraturan yang dimaksud. Namun ia membantah terhadap adanya mutasi jabatan Kasi Layanan Medis RSUD Kepulauan Meranti.

"Tidak ada mutasi. dr Aisyah Bee diberhentikan dari jabatan strukturalnya. Karena basic-nya fungsional sebagai dokter umum, makanya bisa balik jadi dokter di Puskesmas Selatpanjang. Itu bukan jabatan struktural tapi, fungsional. Jadi, tak masalah," bebernya, Sabtu (4/7/20) siang.

Bakhar juga mengaku jika BKD sebagai dinas pelaksana yang hanya mengikuti perintah kepala daerah yang melakukan evaluasi dan pertimbangan sebab keluarnya keputusan tersebut.

"Itu adalah hasil dari evaluasi dan pertimbangan pimpinan terhadap yang bersangkutan, sehingga dinonjobkan. BKD hanya mengeksekusi putusan tersebut dengan mengeluarkan SK-nya," ungkapnya.

Laporan: Wira Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook