KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti menepis kabar perpanjangan masa jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungannya melanggar aturan yang berlaku.
Plt Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Ratna Yuwita mengatakan, tidak ada perpanjangan jabatan Plt di organisasi perangkat daerah (OPD) setempat lebih dari 3 bulan dengan batas 2 kali perpanjangan masa jabatan.
"Semua Plt yang menjabat jabatan eselon II, kami pastikan hanya tiga bulan dan ditambah 3 bulan berikutnya. Jika ada yang melebihi itu, tidak benar adanya," kata Juwita, kepada awak media, awal pekan lalu (30/9).
Ratna memastikan, SK Plt tersebut habis masa berlakunya sesuai dengan aturan yang ada. Namun, jika ada Plt yang terkesan tidak diganti walaupun masa berlakunya susah habis, maka itu tidak benar.
Ratna menjelaskan, jika sudah melebihi batas itu maka mereka akan menunjuk pejabat pengganti. Setelah itu, baru yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika kembali ditunjuk sebagai Plt. Proses seperti itu tidak melanggar aturan, karena hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya ke BKN.
"Kita sudah koordinasi ke BKN sebelumnya, di mana hal tersebut diperbolehkan," ungkapnya.
Diketahui, di dalam peraturan Menpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir PNS mengatur masa waktu jabatan Plt kepala dinas atau kepala badan, di mana tidak bisa melebihi tiga bulan. Dapat diperpanjang tiga bulan lagi, sehingga jabatan hanya sampai 6 bulan.(hen)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang