Satpol PP Kepulauan Meranti Bakal Segel Penginapan Ilegal

Kepulauan Meranti | Rabu, 02 November 2022 - 10:46 WIB

Satpol PP Kepulauan Meranti Bakal Segel Penginapan Ilegal
Kasatpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting saat menggelar operasi di salah satu tempat penginapan di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, baru-baru ini. (SATPOL PP UNTUK RIAUPOS.CO)

SELAT PANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menertibkan sejumlah penginapan ilegal tanpa mengantongi izin yang berlaku.

Seperti saat ini, masih terdapat sejumlah tempat menginapan sekelas wisma, abai terhadap regulasi yang tertuang peraturan daerah (Perda) setempat.


Demikian ditegaskan Kasatpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting, Selasa (1/11) siang. Seperti baru-baru ini, mereka juga menggelar operasi pekat di sejumlah lokasi dan kembali mendapati enam pasang muda-mudi belum menikah.

"Iya benar. Seperti akhir pekan kemarin kami juga mendapati enam pasangan belum menikah dalam kamar terjaring razia dan telah kami proses pembinaan," ujar Piskot.

Ginting juga tak menyangkal jika sejumlah wisma di Kepulauan Mseranti belum mengantongi izin yang berlaku. Pasalnya dalam peraturan daerah setempat, Pemkab Meranti tidak pernah mengakomodir penerbitan izin wisma, melainkan hanya izin hotel.

"Tidak ada wisma di Meranti yang berizin. Karena peraturan daerah kita tidak mengakomodir izin wisma, hanya izin hotel saja," bebernya.

Sebelumnya penindakan atau penertiban belum dilakukan, karena masih menimbang keberadaan PPNS atau penyidik internal Satpol PP. Namun saat ini pihaknya sudah memiliki penyidik, hingga langkah ke depan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban.

"Sebelumnya kendala sama PPNS. Kalau sekarang kita sudah ada itu. Makanya dalam waktu dekat akan kita segel seluruh tempat penginapan ilegal ini," tegasnya.

Penertiban dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) dan penegakan perda agar situasi Kabupaten Kepulauan Meranti aman terhadap situasi yang mampu merusak generasi. Untuk itu ia mengaku perlu peran dan dukungan besar dari masyarakat setempat.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti Sutardi juga membeberkan hal yang sama. Dikatakan Sutardi, DPMPTSP belum pernah menerbitkan izin wisma, selain izin perhotelan.

Langkah tersebut berlangsung sejak Kepulauan Meranti mekar sebagai kabupaten atau lepas dari Kabupaten Bengkalis. Regulasi tersebut merujuk aturan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan ketiga nomor 9 tahun 2016.

"Tidak ada penerbitan izin wisma. Kalau hotel ada," ungkapnya.

Ia tidak menampik sempat terdapat sejumlah pihak pengelola wisma yang masih berdiri sejak era Kabupaten Bengkalis, mengurus izin perhotelan. Namun langkah mereka terganjal oleh fasilitas pendukung. Salah satunya lahan parkir.

"Semula wisma ini ada sejak era sebelum Meranti mekar menjadi kabupaten. Ada juga yang mengurus izin hotel tapi rata-rata terganjal oleh ketersediaan lahan parkir. Dominan inikan ruko yang menjadi tempat penginapan," ungkap Sutardi.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook