POLITIK

KPU Meranti Minta Bawaslu Baca PKPU 19 Tahun 2019 Sampai Selesai

Kepulauan Meranti | Rabu, 02 September 2020 - 12:00 WIB

KPU Meranti Minta Bawaslu Baca PKPU 19 Tahun 2019 Sampai Selesai
Divisi Data KPU Kepulauan Meranti Katmuji (kiri), dan Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos.

MERANTI(RIAUPOS.CO) -- Keinginan Bawaslu agar salinan daftar pemilih hasil pemutakhiran (A.B-KWK) diserahkan kepada pengawas kelurahan dan desa (PKD), tidak diakomodir oleh KPU.

Bahkan KPU Kepulauan Meranti minta Bawaslu setempat untuk membaca Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 secara utuh.


Demikian disampaikan oleh Divisi Data KPU Kepulauan Meranti Katmuji kepada Riau Pos, Rabu (2/9/20).

Menurutnya, dalam PKPU 19 tepatnya di pasal 33(c) sudah dijelaskan jika KPU wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih. Karena  dalam format A.B-KWK tersebut tercantum identitas lengkap data pemilih. Bahkan menurutnya di sana tercantum NIK dan NKK pemilih yang masih telanjang.

"Dengan demikian, apapun caranya kami harus menjaga data tersebut," ungkapnya saat didampingi oleh Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos.

Menambahkan pernyataan Katmuji, Hanafi meminta Bawaslu agar membaca PKPU 19 tersebut secara utuh. "Ya bacalah secar utuh, jangan setengah-setengah," ujar Hanafi.

Timpal Katmuji lagi, jika Bawaslu berpijak kepada PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (11) maka mereka menggunakan aturan yang terbaru, yakni PKPU 6 Tahun 2020 pasal 25 ayat (11).

Menyikapi aturan tersebut, KPU Meranti tidak wajib menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP kabupaten dam kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

"Artinya dalam perspektif hukumnya, jika ada turan yang lebih tinggi maka aturan yang rendah boleh dipakai dan boleh tidak. Dengan demikian, kami pakai PKPU Nomor 6 itu,"  ujarnya.

Dan aturan tersebut menurutnya diperkuat dengan SE KPU 684 tentang penyusunan dan penyerahan DPHP oleh PPS. Di sana ditegaskan jika mereka harus menjaga data hasil pemutahiran by name by adress.

Sebelumnya Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menganggap KPU Kepulauan Meranti abai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayar (11).

Menurut Romi dalam pasal itu disebutkannya jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP kabupaten dan kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

"Kemarin dan hari ini, tahapan rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kelurahan dan desa. Kami berharap, KPU Kepulauan Meranti dan jajaran adhock-nya mematuhi PKPU 19," ujarnya.

Tentu KPU Kepulauan Meranti juga harus taat asas dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti keterbukaan, transparansi dan kepastian hukum.

Sehingga Romy mengatakan jika mereka jajaran pengawas tidak bisa memastikan perbaikan data hasil temuan pasca Coklit jika, salinan rekapitulasi daftar pemilih dalam bentuk rekap angka - angka saja yang diberikan ke PKD, yang tidak terdapat data by name by adress-nya.

Selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data, menurut Romi, PPS juga harus mengumumkan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk uji publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat.

"Bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan saat ini harus dilakukan dengan cara berkesinambungan, mutakhir, akuntabel, dan bertangungjawab," bebernya, Selasa (1/9/20).

"Apabila nanti ada proses yang tidak dipatuhi oleh jajaran KPU, maka ini menjadi salah satu bentuk dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata caranya," sambungnya.

Karena menurutnya itulah, bentuk perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI). Bawaslu akan terus mengawasi tahapan pemutakhiran data ini secara melekat.

"Proses ini akan terus kami awasi sampai proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), agar hak pilih warga negara benar-benar terlindungi," pungkasnya.

Laporan: Wira Saputra (Meranti)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook