MERANTI (RIAUPOS.CO) - Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa dan kelurahan (A.B.1-KWK) menjadi perhatian serius oleh Bawaslu Kepulauan Meranti.
Bawaslu Kepulauan Meranti mengaku telah menerima laporan jika pengawas kelurahan dan desa (PKD) belum mendapatkan salinan softcopy atau hardcopy terhadap form tersebut.
Dengan demikian Bawaslu Kepulauan Meranti beranggapan jika KPU Kepulauan Meranti abai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayar (11).
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra kepada Riau Pos.
Menurut Romi, dalam pasal itu disebutkan jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP kabupaten dan kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
"Kemarin dan hari ini, tahapan rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kelurahan dan desa. Kami berharap, KPU Kepulauan Meranti dan jajaran adhock-nya mematuhi PKPU 19," ujarnya.
Tentu KPU Kepulauan Meranti hendaknya harus taat asas dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti keterbukaan, transparansi dan kepastian hukum.
Jika atensi tersebut tidak ditanggapi, Romi mengaku jikajajaran pengawas tidak bisa memastikan perbaikan data hasil temuan pasca Coklit oleh KPU.
Pasalnya Romi membeberkan saat ini PKD hanya menerima salinan rekapitulasi daftar pemilih dalam bentuk rekap angka-angka atau jumlah. Tidak data by name by address-nya.
Selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data, menurut Romi, PPS juga harus mengumumkan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk uji publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat.
"Bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan saat ini harus dilakukan dengan cara berkesinambungan, mutakhir, akuntabel, dan bertangungjawab," bebernya, Selasa (1/9/20).
"Apabila nanti ada proses yang tidak dipatuhi oleh jajaran KPU, maka ini menjadi salah satu bentuk dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata caranya," sambungnya.
Karena menurutnya itulah, bentuk perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI). Bawaslu akan terus mengawasi tahapan pemutakhiran data ini secara melekat.
"Proses ini akan terus kami awasi sampai proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), agar hak pilih warga negara benar-benar terlindungi," pungkasnya.
Laporan: Wira Saputra (Meranti)
Editor: M Arief/Hay BK