Tolak Nyetor, Camat Meranti Ini Tak Takut Dinonjobkan Bupati Adil

Kepulauan Meranti | Rabu, 01 November 2023 - 17:15 WIB

Tolak Nyetor, Camat Meranti Ini Tak Takut Dinonjobkan Bupati Adil
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil di PN Pekanbaru pada Rabu (1/11/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan 21 saksi pada sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Rabu (1/11/2023). Di antara yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu adalah para camat.

Dari sejumlah camat yang bersaksi, ada satu yang mengaku tidak ikut menyetorkan uang untuk Bupati Adil. Dia adalah Camat Merbau, Indat. Indat kepada JPU menyebutkan, dirinya tidak melakukan pemotongan uang pencairan GU dan UP 10 persen yang diminta terdakwa.


Ketika semua camat menyetor, Indat tidak ikut melakukan perbuatan salah tersebut karena merasa tidak takut. Termasuk soal ancaman akan dinonjobkan.

''Saya tidak ikut. Saya tidak takut mutasi, karena saya tidak pernah meminta (jabatan, red),'' kata salah satu camat paling senior di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.

Indat menyebutkan, dirinya mendapat informasi permintaan pemotong 10 persen setiap pencairan GU dan UP dari Bupati Adil itu dari Forum Camat Kepulauan Meranti. Forum camat menyampaikan informasi itu setelah mendapat instruksi dari Plt Kepala BPKAD Fitria Nengsih. Instruksi itu, seperti disampaikan, datang dari Bupati Adil.

Sama seperti Indat, seluruh camat bersaksi permintaan pemotongan pencairan anggaran itu datang dari Nengsih. Hal ini juga diakui Camat Masnawi.

''Yang menyampaikan Fitria Nengsih, lewat Forum Camat, katanya perintah Bupati,'' sebutnya.

Kemudian JPU KPK bertanya apakah mereka tidak keberatan. Lalu mereka juga ditanya apakah tidak ada yang menanyakan langsung ke Bupati perihal itu. Masnawi menjadi salah satu yang menjawab tidak.

''Karena ini perintah dari Bupati, kami dilematis, kami tetap melaksanakan walaupun berat hati,'' kata Masnawi.

Selain itu para camat yang hadir bersaksi pada sidang itu mengaku tidak menyetorkan langsung ke Bupati Adil. Melainkan melalui Ajudan Bupati Fadhil.

''Uang ditransfer ke rekening Fadhil,'' jawab Masnawi.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta juga bertanya apakah potongan itu tidak menggangu pembiayaan di kecamatan yang anggarannya kecil. Para camat, termasuk Camat bernama Hasan, mengaku bisa menutupinya.

''Ditutupi dengan pemotongan (uang) perjalanan dinas, makan dan minum serta uang ATK,'' jawab Hasan.

Majelis hakim kembali menekankan pertanyaan yang sudah ditanyakan jaksa itu. Lalu hampir semua camat yang hadir melakukan hal yang sama. Yaitu menutupi kekurangan anggaran akibat potongan 10 persen tersebut dengan anggaran yang menjadi hak mereka sebagai pejabat camat dan beberapa kegiatan lainnya.

Selain para camat, para saksi lainnya merupakan pejabat rendah di beberapa OPD. Dari 21 saksi, yang terbanyak adalah bendahara pembantu dan PPTK. Mereka diminta bersaksi untuk memperkuat keterangan para bendahara pengeluaran, para atasan mereka, yang telah diperiksa sebagai saksi pada sidang-sidang sebelumnya.

Lpaoran: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook