Adil Mengaku Jengkel Dimintai Auditor Rp1,2 Miliar

Nasional | Jumat, 03 November 2023 - 09:53 WIB

Adil Mengaku Jengkel Dimintai Auditor Rp1,2 Miliar
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (kanan) melihat ke arah terdakwa kasus suap M Fahmi Aressa (tiga kini) saat sidang Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil duduk sebagai saksi pada sidang suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11).

Dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor)  ini, Adil menyampaikan keluhan terkait uang Rp1,2 miliar yang disebut diminta oleh Tim Auditor BPK Perwakilan Riau. Uang itu untuk mengondisikan hasil audit keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Kemarin, Adil bersaksi bahwa dirinya menerima Tim Auditor BPK Perwakilan Riau yang akan melakukan pemeriksaan. Adil menerangkan ada total tiga pertemuan dirinya dan jajaran dengan tim tersebut. Usai pertemuan tersebut Adil meminta seluruh OPD melengkapi apa yang diperlukan, dengan ekspektasi bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti meraih WTP.

‘’Pertama saya tugaskan Bambang (Sekda Kepulauan Meranti, red). Kata Bambang ‘nanti dikondisikan’. Saya percaya karena selama ini Bambang yang mengatur pemeriksaan BPK. Dia sudah berpengalaman,’’ kata Adil, Kamis (2/11).

Namun pada saat Tim Auditor BPK selesai dan akan pulang, ternyata permintaan ‘bantu-bantu’ tidak terkumpul. Hal itu diketahui Adil dari mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.

Lantas Hakim Salomo Ginting bertanya kepada Adil, apa maksudnya yang belum terkumpul? ‘’Yang belum terkumpul itu adalah uang?,’’ tanya Salomo ingin menegaskan. ‘’Benar Yang Mulia,’’ jawab Adil.

Waktu itu, lanjut Adil, dirinya bertanya kepada Nengsih soal besaran uang ‘bantu-bantu’ tersebut. ‘’Emang berapa jumlahnya? Dia (Nengsih) berkata BPK minta Rp1,2 miliar. Saya terus terang jengkel. Saya bilang, kok besar sekali, ndak bisa kurang lagi itu. Waktu itu dia diam saja,’’ kata Adil.

Adil mengeluhkan besaran Rp1,2 miliar untuk mendapatkan WTP itu. Kemudian Majelis Hakim bertanya, apa ukuran besar bagi Adil? Hakim ingin mengetahui ukuran besar atau kecil bagi Adil. ‘’Bagi saya besar, Rp1,2 miliar itu besar. Karena ini baru pertama saya menghadapi ini,’’ kata dia.

Kendati mengeluh, Adil tetap mengupayakannya. Tergambar dalam kesaksian, Adil memerintah agar seluruh pimpinan OPD Pemkab Kepulauan Meranti agar berkumpul di rumah dinasnya di Selatpanjang usai acara perpisahan dengan Tim Auditor BPK Perwakilan Riau. ‘’Saya sampaikan kepada semua yang hadir, dibantu-bantu BPKAD,’’ kata Adil.

Setelah rapat singkat itu, Adil mempersilakan semua pimpinan OPD rapat kecil untuk mengumpulkan uang, lalu diserahkan ke Fitria Nengsih.  ‘’Mereka lanjut rapat untuk menentukan siapa yang akan ‘bantu-bantu’ di ruang makan. Saya masuk ruang kerja, pintu tetap buka,’’ tambahnya.

Kemudian Hakim Salomo menanyakan apakah uang yang terkumpul itu sudah diterima dan dibawa Tim Auditor BPK? Adil mengaku tidak tahu.  ‘’Tapi saudara saksi tahu sumber uang itu dari mana?,’’ tanya Hakim. ‘’Tahu sumbernya, tapi tidak tahu jumlahnya. Saya baru tahu waktu sidang ini, dari saksi-saksi,’’ jawab Adil.

Uang yang dikumpulkan itu kemudian diserahkan Fajar Triharmoko. Namun lagi-lagi Adil mengaku tidak menerima laporan bahwa uang ‘bantu-bantu’ itu sudah sampai atau belum. Begitu juga Nengsih yang juga tidak melaporkan berapa jumlah uang yang terkumpul.

Belakangan diketahui uang itu menjadi barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Uang satu koper itu juga sempat diminta Hakim Anggota Adrian HB Hutagalung untuk ditunjukkan dalam persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fenki Indra, Budhi Abdul Karib dan kawan-kawan sempat mempertanyakan mengapa Adil mengikuti saja permintaan uang dari Fahmi Aressa dan timnya itu?

‘’Meranti ini kan sudah 10 kali dapat WTP sebelumnya. Ini yang pertama (penuh memimpin sebagai Bupati) bagi saya. Kalau tidak WTP, nanti dianggap kerja saya tidak beres,’’ kata Adil beralasan.

Di ujung sidang, Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta mempersilakan terdakwa M Fahmi Aressa menanggapi keterangan Adil. Terdakwa tidak membantah keterangan Adil, namun dirinya mengoreksi jumlah pertemuan Tim Auditor BPK Perwakilan Riau dan Adil. ‘’Ada empat kali pertemuan, bukan tiga,’’ kata Aressa yang diamini Adil dengan alasan mungkin dirinya sudah lupa.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook