TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satreskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelalu DD ditangkap di warung di Sungai Pinang dan pelaku SU ditangkap di barak di Jalan PTPN V - Sungai Pinang KM 1 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku adalah DD (30) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang yang berperan menjual barang haram tersebut, dan SU (36) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, berperan sebagai pembeli.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti, bong, pipet kaca, mancis, sendok sabu, satu plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet kulit warna hitam di dalam saku celana belakang sebelah kiri pelaku SU.
Penangkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sungai Pinang. Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, tim mengamankan salah satu diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yaitu DD di salah satu warung di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang setelah dilakukan interogasi.
Pelaku mengakui baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu di daerah Pangeran Hidayat, dan sudah menjual narkotika jenis sabu tersebut ke pada seseorang bernama SU.
Kemudian tim bergerak ke daerah Desa Sungai Pinang dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah barak yang terletak di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, dan melakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip ukuran kecil berisi satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet di dalam pada kantong celana SU.
Selanjutnya tim bergerak ke rumah DD di Desa Pulau Permai dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT sejumlah alat dan ditemukanlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes membenarkan penangkapan ini. Pelaku DD juga mengakui dirinya merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
"Keduanya dilakukan tes urine, dan hasilnya mereka positif mengandung zat methapetamin. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.(kom)