BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sidang terdakwa Mayusri dan Rif Helvi Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (30/5/2022).
Agenda sidang pada kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dan ada empat ahli yang dihadirkan oleh JPU.
"Adapun Ahli yang dihadirkan, Prof.l Dr Sugeng Wiyono MMT (ahli teknik), Zulfa Andri (ahli BPKP), Endra Mayendra (LKPP) dan Dr Erdianto SH MHum (ahli Hukum pidana)," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Mys berperan selaku Pejabat Pembuat Komutmen (PPK) sedangkan Rha selaku tim leader manajemen konstruksi (MK).
"Sidang ditunda pekan depan hari Senin tanggal 06 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tambah Amri.
Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman