BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar Kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru bantu terkait perkara dugaan korupsi pada penerimaan guru bantu provinsi di Kabupaten Kampar 2021 lalu.
"Ada tiga orang guru bantu kita agendakan pemeriksaan hari ini (kemarin,red)," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius didampingi Kasi Intel Rendy Winata, Kamis (30/3).
Marthalius mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru bantu sehari sebelumnya. Pemeriksaan itu dilakukan secara perlahan dan bertahap.
Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu per satu. "Besok juga masih ada pemeriksaan," ucapnya.
Marthalius juga tak menampik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Pendidikan berinisial MY. MY, kata dia, dalam waktu dekat akan diperiksa dan sudah masuk dalam jadwal pemanggilan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi pada penerima guru bantu provinsi di Kabupaten pihaknya sependapat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Kasi Intel, sejumlah pihak juga sudah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. "Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan," ujarnya.
Kata dia, dalam perkara ini dengan pagu anggaran 2021 sebesar Rp16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Riau. "Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya," tuturnya.
Guru Bantu merupakan guru nonPNS yang diseleksi pada 2005-2007 dan diverifikasi Provinsi Riau.
"Di Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang sudah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang," jelas Rendy.
Atas hal itu, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(kom)