Polsek Tambang Monitoring Larangan Jual Obat Sirop

Kampar | Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:46 WIB

Polsek Tambang Monitoring Larangan Jual Obat Sirop
Polsek Tambang Monitoring Larangan Jual Obat Sirop (INTERNET)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Polsek Tambang kembali monitoring dan sosialisasi terkait adanya larangan penjualan obat sirop guna pencegahan penyakit gangguan ginjal kepada sejumlah apotek yang berada di wilayah hukum Polsek Tambang, Selasa (25/10, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini, dipimpin oleh Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH diwakili Aipda Yerinal E SAP bersama Bripka Adrison, Bripka Fero Marantika, Bripka M Haris, Bripka Heri Nur Insa, dan sejumlah personel Polsek Tambang.


Adapun apotek yang menjadi sasaran pada kegiatan kali ini, di antaranya Apotek Kanna di Desa Tambang, Apotek Bintang Farma di Desa Rimbo Panjang, dan Apotek Metro Medika di Desa Rimbo Panjang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mengatakan, monitoring serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini gencar dilaksanakan Polsek Tambang guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak.

Dalam kegiatan ini, kata Mardani, personel jajaran Polsek Tambang menyosialisasikan dan menyampaikan langsung larangan menjual obat sirup kepada para pemilik apotek.

Selain itu, Mardani juga mengimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.

"Dengan gencarnya kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirop, serta menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat," jelas Mardani.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook