Alat Berat dan Operator Diamankan dari Penambangan Ilegal

Kampar | Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:58 WIB

Alat Berat dan Operator Diamankan dari Penambangan Ilegal
Sat Reskrim Polres Kampar tangkap pelaku penambang ilegal di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (20/8/2022).  (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -Sat Reskrim Polres Kampar tangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun II, Sei Putih Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu, (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni SR (32), selaku operator alat berat, warga Dusun III Lengkok, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.


Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, satu unit alat berat ekskavator, satu buah buku rekap penjualan, uang tunai Rp606.000. dan satu buku tanda pembelian.

Pengungkapan kasus ini bermula, pada Sabtu 20 Agustus 2022  sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit III Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim berangkat menuju ke Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan penambangan ilegal dan mengamankan SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat di tempat penambangan ilegal. Saat ditangkap SR mengaku sebagai pekerja pada aquari tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH saat dikonfirmasi, Senin (22/8), membenarkan pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini.

"Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.

Terkait pemilik usaha ilegal ini, kata Kasat, saat ini masih sedang dalam penyelidikan. "Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UU No 3/2020," jelas Kasat.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook