TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana perjudian togel online di sebuah warung di Jalan Terantang, Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Senin (17/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku adalah HS (44) warga desa setempat.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, kertas bukti transfer ke salah satu rekening bank, empat lembar uang 20 ribu, satu lembar uang 10 ribu, satu lembar uang Rp2 ribu, bukti pemesanan nomor togel di WhatsApp akun yang berisikan saldo Rp594.675 ribu.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi adanya perjudian jenis togel online. Selanjutnya pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan aktivitasnya.
Pelaku langsung digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan pelaku berperan sebagai pelaku judi togel online. Pelaku mengatakan sudah memasang nomor tersebut di sebuah link perjudian online kepada pembeli yang akan memasang nomor togel online melalui dirinya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand SH MH mengakui sudah mengamankan pelaku. "Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 303 KUH Pidana," katanya.(kom)