KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan seorang wanita yang dilaporkan oleh mantan suaminya karena meminjam sepeda motor milik mantan suaminya itu lalu digadaikan. Pelakunya ER (23) warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, ditangkap, Jumat malam (15/10).
Korban Aziz melapor ke Polsek Kampar pada Jumat (15/10), karena sepeda motor miliknya dengan nomor polisi BM-5569-ZAA yang dipinjam pelaku pada Rabu (13/10) tidak pernah dipulangkan, belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
Peristiwa berawal pada Rabu (13/10), saat itu pelaku ER selaku mantan istri pelapor (Aziz) datang menjumpai pelapor dengan tujuan minta rujuk dengannya. "Waktu itu pelapor menyampaikan kalau mau rujuk rubahlah dulu kelakuanmu," ujar Azis.
Setelah beberapa waktu kemudian, mantan istrinya itu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli pempers anaknya, lalu korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Usai membawa sepeda motor milik korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kampar, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER di rumahnya.
Pada saat dilakukan interogasi, didapat keterangan sepeda motor milik korban sudah digadaikan tersangka kepada IM (DPO), pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan tersangka kini sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang