KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung Hilir, Kampar berhasil menangkap AF alias Ajo karena tersangka terbukti melakukan penadahan terhadap 32 gram emas hasil rampokan.
Penangkapan AF setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka HN di daerah Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga sebagai pelaku perampokan yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Ahad (11/9) sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka HN, sebagian barang hasil kejahatan berupa sebuah gelang emas seberat 32 gram dijual di daerah Sorek Kecamatan, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Rabu (14/9) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH yang dibantu personel Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Tersangka yang diamankan tim Reskrim Polsek Tapung Hilir adalah AF alias Ajo yang merupakan warga Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah gelang emas yang sudah dilebur menjadi kepingan emas seberat 10 emas dan sebuah handphone warna hitam.
Kapolres Kampar AKBP Budi Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan di Sorek Kecamatn Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dia menyampaikan, tersangka AF alias Ajo saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(gem)