KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka pelaku illegal tapping. Pelaku adalah PJ (31), warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung, salah seorang buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
PJ diduga kuat telah melakukan pencurian minyak mentah milik Chevron, di jalan lintas Petapahan-Simpang Gelombang KM 26 pada September 2019 lalu.
PJ ditetapkan DPO saat salah seorang security Chevron mendapati adanya pencurian minyak mentah di lokasi PKM 3950 tepatnya di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung.
Saat itu memang didapati minyak mentah menyembur di areal perkebunan sawit, yang keluar dari pipa shipping lane yang telah dirusak. Pelaku dengan cara melobangi pipa tersebut.
Akibat kejadian tersebut pihak Chevron mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya. Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi PJ, salah satu terduga pelaku illegal tapping, sedang berada di rumahnya di Desa Sibuak pada Senin (9/12).
Tidak lama, setelah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung, Kemudian Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB hari itu. Petugas melihat PJ sedang berada di belakang rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno menjelaskan, PJ langsung dibawa ke Polsek Tapung dan kemudian dilakukan interogasi. Dari hasil interograsi, PJ mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian minyak mentah milik Chevron di KM 26 wilayah Desa Indra Sakti, Tapung bersama beberapa rekannya yang masih DPO.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, pemodal untuk perbuatannya mencuri minyak mentah milik PT Chevron ini adalah JN yang saat ini telah menjadi tahanan Polda Riau. JN ini juga ditangkap sebelumnya atas kasus yang sama, Illegal tipping," jelas Sumarno.(end)