(RIAUPOS.CO) -- Masyarakat yang merasa pelayanan SPBU di Kabupaten Kampar menyalahi aturan, bisa melaporkan secara resmi ke UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar.
Hal ini disampaikan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Barang Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Susan, baru-baru ini.
Hal ini terkait keluhan sejumlah warga yang menduga adanya kecurangan beberapa SPBU di Kabupaten Kampar akhir-akhir ini. Waktu operasional juga menjadi keluhan masyarakat yang minimnya SPBU buka 24 jam di wilayah Kampar, khususnya sepanjang Jalan Riau-Sumatera Barat (Sumbar).
Khususnya sejak memasuki kawasan Kecamatan Tambang hingga ke perbatasan Sumbar. Antrean panjang yang kerap terjadi seperti SPBU di Bangkinang memperkuat dugaan tersebut.
‘’Kalau ada masyarakat yang mendapati atau mencurigai adanya kecurangan di SPBU-SPBU ini, silakan melapor. Kalau ada laporan, laporan yang tertulis ya, akan kami tindaklanjut,’’ sebut Susan.
Tidak hanya soal pelayanan, Susan juga mempersilakan masyarakat mengadukan bila merasa takaran di SPBU di wilayah Kabupaten Kampar kurang dari semestinya. Saat ini menurut Susan, kedinasannya mengawasi tidak kurang dari 19 SPBU yang ada di seluruh Kabupaten Kampar.
Sementara itu, ketika ditanya terkait fungsi pengawasan, Susan menyebutkan memang ada di kedinasannya. Namanya adalah monitoring. Namun monitoring ini inisiatornya adalah UPTD yang khusus menjalankan fungsi tersebut.
Yang jelas menurut dia, khusus untuk literan atau kecocokan takaran minyak yang sampai ke masyarakat di SPBU, terus dipantau. ‘’Tiap tahun pasti ditera,’’ tutupnya.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang