DESA KIJANG REJO TERBANYAK

Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020

Kampar | Selasa, 16 Juni 2020 - 12:11 WIB

Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan sertifikat tanah program Tora tahun 2020 di Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Senin (15/6/2020). Diskominfo dan Persandian Kampar

(RIAUPOS.CO) - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020 kepada masyarakat Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Senin (15/6). Penyerahan sertifikat dengan protokol kesehatan ini disambut gembira masyarakat Kijang Rejo yang menjadi tuan rumah. Rumah turut hadir pada acara tersebut, Kepala BPN Kampar Sutrilwan, Kepala Bapenda Kampar Kholidah, Camat Tapung Amri Yudo dan sejumlah Kepala Desa.

Saat penyerahan sertifikat hari itu, Bupati menyebutkan Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Bupati juga memberikan apresiasi kepada BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tersebut.


‘’Pemerintah selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, serta berupaya memberikan jaminan kehidupan kepada masyarakatnya dan berupaya memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. BPN layak mendapat apresiasi karena mampu cepat menyelesaikan sertifikat ini. Harusnya menurut jadwal akan diserahkan pada Desember 2020, namun sudah bisa sampai ke tangan masyarakat pada Juni 2020 ini,’’ sebut Bupati.

Bupati meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan tersebut sebaik-baiknya demi kesejahteraan. Dirinya meminta pemegang sertifikat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan sertifikat tanahnya, apalagi kalau akan dijadikan agunan. ‘’Kalaupun dijadikan agunan, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian pemiliknya,’’ sebut Bupati lagi.

 Terkait penyerahan sertifikat ini Kepala BPN Kampar Sutrilwan memaparkan, Desa Kijang Rejo merupakan desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat dari Program Strategis Nasional tersebut. Dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1.394 sertifikat merupakan untuk masyarakat Kijang Rejo.

 ‘’Program Tora merupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah. Program ini adalah solusi untuk dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat,’’ sebut Sutrilwan.

Ia menjelaskan, untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat. Untuk sidang kedua, ada 794 sertifikat yang sedang dalam tahap proses. Maka total jumlah keseluruhan sertifikat mencapai 1.394 untuk satu desa tersebut.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook