BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sebagai upaya menertibkan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemasangan plang di tiga lokasi.
Penertiban pada Kamis (14/7) itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bangkinang Kota yang merupakan tanah dan bangunan.
Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasubsi Perdata dan Tata Negara Satrio Aji Wibowo menyampaikan, Kejari Kampar melakukan pendampingan pemasangan plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi.
"Pada hari ini kita dari Kejari Kampar mendampingi BPKAD melaksanakan pemasangan plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi di Jalan Jenderal Sudirman Bangkinang Kota" ujar Aji.
Kepala BPKAD Edwar melalui Kasubbid Pengelolaan Pengendalian dan Pengawasan Reza berupaya mempertegas. "Ada tiga lokasi yang kita pasang plang pada hari ini, yang ketiganya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bangkinang Kota. Ketiga tanah dan bangunan ini adalah eks rumah dinas," sebut Reza.
Tambah Reza, sebelumnya Rabu (13/7), BPKAD bersama Kejari Kampar juga melakukan pemasang plang di tiga lokasi. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman depan gerbang Stanum, Jalan Mayor Ali Rasyid dan satu lagi di Jalan Arahman Saleh.
"Ketiga tanah dan bangunan yang di pasang plang kemarin statusnya juga eks rumah dinas," ungkap Reza.
Lanjut Reza, untuk tanah dan bangunan (rumah dinas) Pemda melalui BPKAD untuk tahun 2022 dari Januari sudah mengeluarkan 24 SKK (Surat Kuasa Khusus).
"Dari 24 objek, 11 objek sudah berhasil kita selamatkan dan sudah dipasang plang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik Pemda Kampar. Total yang sudah diselamatkan sekitar Rp1.185.001.000," jelasnya.(kom)