TAPUNG (RIAUPOS.CO)- Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Simpang Desa Majapahit, Sabtu, (9/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini, adalah RS (23), warga asal Lubuk Pakam Sumatera Utara, yang berdomisili di Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penangkapan pelaku RS ini, atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun dicabuli oleh pelaku.
Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis (10/2) lalu, saat itu pelaku datang ke rumah pelapor sendirian dan anak kandung pelapor (korban) sedang tidur di dalam kamar miliknya. Pelaku membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan pencabulan terhadap korban berupa persetubuhan sebanyak satu kali.
Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Tapung dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (9/4) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Ipda Andi Azhari SH beserta anggota mengetahui keberadaan pelaku sedang di Simpang Desa Majapahit. Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak menuju tempat sasaran.
Saat personel tiba di Simpang Desa Majapahit langsung berhasil memangkap pelaku. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjalo Tua saat dikonfirmasi Senin, (11/04/22), membenarkan kejadian penangkapan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas kapolsek.(kom)