Pembentukan Panitia PSU Bukit Melintang Kembali Gagal

Kampar | Sabtu, 11 Januari 2020 - 10:21 WIB

KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Rapat pembentukan panitia pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang di aula Kecamatan Kuok pada Kamis (9/1) malam kembali gagal. Sudah dua kali rapat pembentukan panitia yang diembankan Dinas PMD Kabupaten Kampar kepada BPD itu menuai protes. Sejumlah warga menuntut keadilan.

PSU di Bukit Melintang ini bermula dari gugatan yang dilayangkan  calon kepala desa nomor urut 03, Zulfikri, tentang kecurangan pemilihan kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar. Gugatan yang diajukan  Zulkifli ini dikabulkan Tim Fasilitasi yang diketuai Sekda Kampar. Hasilnya Bupati Kampar lansung mengeluarkan surat perintah untuk melakukan tahapan dan penetapan PSU lewat surat nomor 140-XII/2019.


Rapat pertama, kejadian hampir serupa dengan rapat kedua. Pada Rabu (8/1) siang itu, rapat yang diselenggarakan di aula Desa Bukit Melintang harus bubar. Bahkan menurut salah seorang warga yang kontra PSU,  peserta rapat nyaris adu jotos karena saling mempertahankan pedapat. Karena tidak kondusif, rapat tertunda.

Namun saat rapat pada Kamis malam itu, kendatipun telah tertunda dan berpindahkan tempat rapat, nuansa protes malah semakin meningkat. Ratusan masyarakat Desa Bukit Melintang memadati halaman kantor camat. Mereka meminta agar rapat pembentukan panitia PSU dibatalkan.

"Bubarkan rapat ini, untuk apa gunanya PSU, sementara pemilihan kepala desa sudah berakhir, dan pemenangnya sudah disaksikan masyarakat banyak. Kalau tidak bisa menerima kekalahan jangan ikut mencalon," cetus salah seorang warga dari luar ruangan rapat pada malam itu.

Melihat dan mendengar protes masyarakat meminta keadilan dari luar aula, rapat yang dipimpin oleh Ketua BPD Bukit Melintang, Samir, terhenti. Samir juga tidak sanggup untuk melanjutkan rapat karena suasana mulai memanas.

"Karena suasana tidak kondusif maka rapat kita tutup," ucap Samir sembari mengucapkan salam penutup.

Sebelumnya, pada Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kampar yang berlangsung pada 26 November 2019 lalu, ada empat kandidat bertarung untuk menjadi calon kepala desa Bukit Melintang. Pada pemilihan itu calon nomor urut 01 Muhammad Fadli berhasil memperoleh suara sebanyak 288, calon nomor urut 02 Mahizar memperoleh suara 75, nomor urut 03 Zulfikri 279 suara dan calon 04 Edinur Ilham mendapat 9 suara. Karena mengalami kalah tipis, calon nomor 3 Zulfikri mengajukan gugatan kepada Tim Fasilitasi.

Terkait adanya surat perintah PSU, Tim kuasa hukum Muhammad Fadli (tergugat, red) Defrizal SH dari kantor hukum Beni Ziaralata SH MH menilai tidak sesuai dengan prosedur. Surat Bupati Kampar itu menurut Defrizal tidak menggunakan azas hukum praduga tidak bersalah. Tanpa mengacu kepada perundang-undangan, pemerintah yang berwenang seenaknya mengeluarkan surat keputusan PSU.

"Pemerintah seharusnya jernih menilai gugatan yang diajukan kandidat yang kalah, apakah gugatan itu sudah memenuhi unsur atau tidak. Apakah cukup alat bukti atau tidak, itu harus dikaji dulu sebelum mengeluarkan surat PSU," ujar Defrizal.

Lanjut Defrizal, pengakuan termasuk alat bukti tidak lansung, dan tidak tepat disebut sebagai alat bukti, karena pada dasarnya pengakuan bukan berfungsi membuktikan tetapi membebaskan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain.

"Dalam Perbub nomor 54 tahun 2019 pada bab IV pasal 57 ayat 2, di situ disebutkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa oleh bupati, sebagai mana dimaksut pada ayat 1 hanya untuk perselisihan dalam proses pemilihan kepala desa yang terjadi pada hari H pemungutan suara," terangnya.

Lebih lanjut Defrizal meminta pemerintah mencabut surat putusan PSU dan mengakui Muhammad Fadli sebagai pemenang pilkades Bukit Melintang.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook