TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Satu lagi pelaku perampok yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Tim Polres Kampar. Pelaku ditangkap di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Rabu (8/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku adalah RA (47) warga Jalan Poros Sp IV, Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir. Ia melakukan pencurian dan kekerasan terhadap barang berupa emas milik korban Karsini (58) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Ahad (11/9/2022) lalu.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa gelang emas yang sudah dilebur menjadi emas bulat, lakban hitam bekas ikatan dan tang.
Kasus perampokan yang dialami korban Karsini ini dilaporkan oleh anak korban Ratna Ningsi (35) ke Polsek Tapung Hilir, Ahad (11/9/2022) lalu.
Awal mula kejadian, Ahad (11/9/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, Ratna Ningsi mendapat telepon dari adiknya Wahyudi Saputra yang mengatakan rumah ibunya dirampok. Kemudian Ratna langsung menuju rumah ibunya dan menanyakan perihal perampokan tersebut.
Sang ibu mengatakan, bahwa tangannya diikat dengan mengunakan lakban dan mulutnya ditutup dengan lakban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Para pelaku memasuki rumahnya dan mengambil kalung seberat 15 emas, liontin seberat 3 emas, gelang seberat 10 emas dan uang Rp3 juta.
Atas kejadian tersebut, Ratna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Usia menrima laporan dan akhirnya dua pelaku sebelumnya yaitu HN dan AF berhasil diringkus di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan, Rabu (8/2) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan Unit Reskrim Tapung Hulu mengetahui keberadaan terduga DPO pelaku RA di Kecamatan Bunga Raya, Siak.
Sekira pukul 04.00 WIB, terhadap pelaku RA berhasil diamankan, selanjutnya dipertanyakan kepada pelaku perihal kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap barang berupa emas di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir dengan korban Karsani.
Pelaku RA menjawab bahwa memang benar dirinya dan teman-temannya yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko F Sinuraya membenarkan penangkapan pelaku ini. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
''Satu pelaku lainnya UC masih DPO kita. Pelaku RA ini berperan sebagai menentukan objek yang akan dicurinya. Pelaku RA sendiri mendapat bagian Rp5 juta,'' terang Koko.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Tapunghilir