Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

Kampar | Kamis, 09 Maret 2023 - 12:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk
Dua tersangka narkoba di Kecamatan Perhentian Raja, Kampar berhasil ditangkap, Selasa (7/3/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO)- Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku narkoba di Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja. Kedua pelaku diduga kuat pengedar di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.

Pelaku adalah AZ (19) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja dan GE (25) warga Desa Aek Paing, Kabupaten Labuh Batu, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada Selasa (7/3)  pukul 21.30 WIB di Desa Hang Tuah.


Dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan satu  paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, handphone warna putih dan sepeda motor warna hitam.

Penangkapan ini berawal pada Selasa (7/3) anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar STrK MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH MH beserta anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Perhentian Raja langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AZ.

Setelah itu, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dari tersangka ditemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.

Setelah diperlihatkan, pelaku AZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari GE. Dari tangan pelaku AZ berhasil diamankan barang bukti lainnnya.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku GE dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku GE.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar  membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolsek.

Kedua pelaku sudah sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,"tegas Toriq.(kom)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook