PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) - Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan pelaku percobaan pembunuhan HE (37) warga Desa Kampung Pinang ,Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, Ahad (5/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Akibatnya korban N R Sihombing (24) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja mengalami luka berat di perut dan punggung korban dibacok dengan sebilah parang dan mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri membenarkan kejadian ini.
"Usai mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak dan korban berhasil diselamatkan sedangkan pelaku berhasil kami amankan di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang," jelas Kapolsek, Ahad (5/11/2023).
Awalnya, kejadian nahas ini, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 14.45 WIB, Rikot Sirat mendapat telepon dari Iwan yang mengatakan bahwa adiknya N R Sihombing sudah dianiaya dengan menggunakan sebilah parang dan sedang dibawa ke rumah sakit.
Mendapatkan kabar tersebut, Rikot Sirat langsung ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya mengalami luka di bagian perut dan bagian belakang punggung.
"Saat itu, Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa terjadi di tempat penampungan jual beli sawit, yang terletak di Desa Kampung Pinang dan kejadian tersebut terekam dalam CCTv," ungkapnya.
Atas terjadinya penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari dan Rikot tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Abang korban Rikot langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban," tambahnya.
Karena korban kondisinya parah, maka korban dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
"Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," terang Kapolsek setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa Kampung Pinang.
"Ahad (5/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, diperoleh informasi bahwasanya pelaku sedang berada di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman