KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Terkait adanya sejumlah proyek yang mangkrak pada 2018 dan juga terancam pada awal 2020 ini, sejumlah tokoh Kampar mempertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Kampar. Di antara yang bersuara lantang itu adalah Masnur, mantan Ketua DPRD Kampar.
Di antara proyek mangkrak yang kuat diingat publik pada 2018 lalu ada proyek pembangunan jembatan Tanjung Berulak, Air Tiris. Belum ada tokoh yang bersuara saat itu, karena Kadis PU Afdal baru saja duduk di kursi pimpinan dinas teknis tersebut. Diberi waktu setahun, tepatnya pada awal 2020 ini, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol yang mendapati sejumlah proyek pembangunan terancam molor.
Terkait temuan itu, Masnur yang dikenal cukup dekat dengan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto angkat bicara. Masnur menilai, banyaknya proyek di Kampar yang dikerjakan pada 2019 belum selesai hingga awal tahun ini disebabkan oleh manajemen dan perencanaan yang buruk.
"Seorang manajer dalam proyek pembangunan di Kabupaten Kampar tentunya Kadis PU. Terhadap pelaksanaan proyek perlu pertimbangan yang matang, seperti pertimbangan terhadap jangka waktu pelaksanan, kondisi alam serta terhadap kontraktor yang akan melaksanakan. Sekarang terjadi banyak proyek yang belum selesai dikerjakan, ini jelas bakal ada aturan yang dilanggar. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada evaliasi," terangnya.
Masnur mengaku, dirinya tidak meminta Afdal diganti langsung saat evaluasi pada awal 2020 yang saat ini sedang berlangsung itu. Namun dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk benar-benar mengevaluasi sejumlah proyek yang mangkrak maupun yang baru akan terancam molor itu.
"Ada banyak daftarnya yang saya dapat laporan. Ini Semua harus dicek, dievaluasi satu-satu kenapa proyeknya terhenti, mengapa terlambat. Apakah ada bencana alam atau ada Force Major sehingga proyek tidak bisa dikerjakan atau mengakami keterlambatan. Sejauh ini, yang saya perhatikan tidak ada," terangnya.
Terkait keterlambatan pengerjaan menurut Masnur, memang bukan akhir dari segalanya. Menurutnya kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut masih bisa diberikan perpanjangan waktu. Namun dirinya menegaskan kontraktor seperti itu harus diberikan sanksi denda.
"Terhadap Kadis PUPR Kampar, apakah sudah pernah melakukan teguran terhadap perusahaan yang mengerjakan satu, dua, dan sampai tiga kali? Ini perlu kita pertanyakan. Kalau tidak pernah berarti Kadisnya yang lalai," terangnya.
Terkait proyek mangkrak di Kampar, seperti pembangunan jembatan berulak, Kadis PU Kabupaten Kampar Afdal menyebutkan memang ada kelalaian dari pihak kontraktor. Terkait hal itu, dirinya membantah tidak bertindak tegas. Selain itu, proyek itu kembali akan dikerjakan pada 2020 ini.
"Kontraktornya sudah kami black list dan proyek itu akan kembali dilanjutkan pada tahun ini," sebut Afdal.(end)