Warga Bangkinang Bawa 19 Paket Ganja

Kampar | Kamis, 09 Januari 2020 - 08:30 WIB

KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Seorang warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi atas kepemilikan 19 paket daun ganja. AD alias PU (31), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, ditangkap di Dusun Subanglan Desa Binuang pada Senin (6/1) malam. Ganja siap edar seberat 57,56 gram itu langsung diamankan bersama tersangka.

Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid menjelaskan, usai menangkap AD, pihaknya langsung melakukan  interogasi ditempat tanpa buang-buang waktu. Dari pengembangan itu, AD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang masih tinggal di Bangkinang.


Dari hasil interogasi terhadap AD alias PU ini kami mendapatkan keterangan bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya MR alias RI (23) warga Kelurahan Pulau, masih Kecamatan Bangkinang. Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu MR ke rumahnya di Kelurahan Pulau. Sekitar setengah jam kemudian MR berhasil diamankan tanpa perlawanan," sebut Asdiyah.

Saat penggeledahan di rumah tersangka MR, makin menguatkan keyakinan polisi atas keterlibatan pemuda tersebut. Pasalnya di rumah tersangka kedua ini, polisi kembali menemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering. Menurut pengakuan MR, narkotika ini didapatnya dari seseorang di Kota Pekanbaru. "’Orang disebutkannya sudah kami tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang, red)," sebut Asdisyah.

Tren peredaran ganja di Kabupaten Kampar saat ini kembali meningkat lewat pengungkapan kasus di Bangkinang ini. Sepanjang tahun lalu dan juga sepanjang 2019, narkotika jenis shabu begitu dominan diedarkan oleh para pelaku di Kabupaten Kampar. Pada 2020, polisi memperkirakan, narkotika jenis shabu masih yang paling banyak beredar. Karena bisnis benda kristal tersebut lebih menggiurkan ketimbang ganja.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook