Kotori Jalan Kantor Bupati, DLHK Panggil Kontraktor

Kampar | Sabtu, 07 Desember 2019 - 08:27 WIB

KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Aktivitas konstruksi di pinggir jalan menuju komplek kantor bupati dan DPRD Kampar meresahkan. Pasalnya, tumpukan tanah timbun kerap mengotori jalan. Tumpukan tanah kuning itu seperti dibiarkan menumpuk, bahkan hingga pukul 10.00 WIB pagi saat seluruh pejabat eksekutif dan legislatif Kampar menuju ke Kantor masing-masing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Aliman Makmur memastikan, kontraktor yang sedang menjalankan pembangunan itu segera dipanggil. Pemanggilan ini tidak hanya soal tanah timbun yang mengotori jalan, tapi juga soal kebersihan Kota Bangkinang pada umumnya. Apalagi tiap pagi Bupati, Sekda, Pimpinan DPRD Kampar hingga pejabat lainnya lewat di jalan itu.


"Yang jelas hari ini (kemarin, red) saya turunkan tim untuk mencari tahu dulu perusahaan yang beroperasi di sana. Sifatnya, dipanggil dulu siapa yang ada disana, entah mandornya atau siapa yang bertanggung jawab. Karena hingga hari ini kami belum menerima laporan, baik dari perusahaan yang sedang melakukan aktivitas disana, maupun laporan keluhan dari masyarakat," sebut Aliman, Jumat (6/12).  

Menurut Aliman, terkait pengotoran jalan maupun kerusakan lingkungan, DLH Kampar akan berpatokan pada adanya

perubahan bentuk muka bumi atau tanah. Bila itu terjadi, ma­ka  wajib dilakukan kajian lingkungan. Pada kasus proyek di tepi jalan menuju Kantor Bupati tersebut, menurut dia, sudah je­las-jelas hampir setiap hari mengotori jalan.

"Sampai hari ini kan memang belum ada laporan ke kami, tapi nyatanya memang jalan itu hampir selalu kotor. Dalam kondisi seperti ini, maka perusahaan yang bersangkut harus memiliki  dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH). Mereka wajib menyusun dokumen itu, mereka yang buat," tegas Aliman.

Terkait aktivitas mengotori jalan sudah berbulan-bulan dan selalu telat membersihkannya, Aliman belum membicarakan sanski bagi perusahaan terkait. Yang jelas, dengan kondisi jalan yang kotor, perusahaan akan diminta dulu membuat DPLH lebih dulu.

"Cuma ada sanksi administrasi, ya untuk membuat DPLH itu. DPLH ini kan dokumen untuk mereka menetapkan komitmen, bahwa mereka mampu melakukan apa yang menjadi isi dokumen itu. Apabila tak dilaksanakan baru nanti akan ada sanksi, yang dijatuh­kan" terangnya.

Aliman meminta, seluruh aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan seperti pertambangan dan galian, hendaknya mengikuti aturan yang berlaku. Sifat aturan dan izin yang diperlukan bergantung pada aktivitas usaha yang dilakukan. Mulai sekala kecil hingga skala besar yang bahkan membutuhkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Dirinya berharap, seluruh warga dan juga pengusaha mematuhinya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook