KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Polsek Tambang berhasil menggagalkan peredaran 51 paket sabu yang sedianya akan dijual oleh tersangka SH alias S (42). Paket sabu sudah dimasukkan ke bungkus-bungkus kecil dan siap edar.
Namun S lebih dulu diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang saat berada di Jalan Hidup Baru, Dusun IV Penataan, Desa Kampar Kecamatan Kampa, pada Kamis (6/2) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 51 paket sabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 50 paket kecil yang terbungkus plastik bening, polisi juga mengamankan sebuah kantong plastik hitam, 1 unit Hp android merk Xiaomi dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tambang pada Kamis (6/2) dini hari. Informasi dari laporan tersebut, akan ada transaksi narkoba di wilayah Dusun IV Penataan, Desa Kampar, Kecamatan Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jurfredi langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target. Setiba di lokasi, polisi menurut Jurfredi, melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.
"Setelah dilakukan penggeladahan badan serta pemeriksaan di sekitar TKP, tim menemukan satu paket sedang dan 50 paket kecil narkotika jenis sabu dan beberapa peralatan penggunaan sabu. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan," terang Jurfredi.
Lebih lanjut, Jurfredi menyebutkan saat ini tersangka sedang ditahan di Mapolsek Tambang. Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(end)