Mantan Pimpinan DPRD Kampar Diperiksa KPK

Kampar | Kamis, 05 September 2019 - 10:22 WIB

Mantan Pimpinan DPRD Kampar Diperiksa KPK
syafrizal rahim

KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa sejumlah unsur pimpinan DPRD Kampar periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (4/9). Dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Kampar ikut diperiksa. Pemeriksaan ini terkait kasus proyek multiyears pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Diduga proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp39,2 miliar. Anggaran pembangunan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Bangkinang itu sendiri menelan biaya Rp123 miliar.

Dalam kasus ini,  KPK telah menetapkan PPK proyek, Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I I, Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek dengan tahun anggaran 2015-2016 itu.


Setidaknya, dua mantan Ketua DPRD Kampar ikut diperiksa, Ahmad Fikri periode 2014-2019 dan Syafrizal Rahim periode 2009-2014. Wakil Ketua DPRD Kampar 2014-2019 Sahidin juga masuk dalam daftar ini. Selain unsur pimpinan DPRD Kampar, nampak juga diperiksa pejabat Dinas PUPR Kampar Katim, termasuk yang sudah menjadi tersangka, Adnan. Petugas KPK kepada awak media menyebutkan, pemeriksaan akan berlanjut selama tiga hari ke depan.

Sementara Ahmad Fikri mengakui dirinya diperiksa KPK. Fikri yang kini sudah purnabakti dari DPRD Kampar menggap hal ini sebagai risiko.

"Ini hal biasa dan wajar bila KPK memintai keterangan. Ini merupakan beban berat dan risiko selaku pimpinan," ucapnya saat dijumpai awak media di Mapolres Kampar, Rabu (4/9) siang.

Sementara Syafrizal Rahim yang ditemui saat jeda pemeriksaan tidak berkomentar banyak. Syafrizal diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus yang membelit  Adnan. Dirinya mengaku cukup banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Berapa jumlah pertanyaannya, tidak saya hitung," ujarnya.

Pemeriksaan berlanjut pada sore hari. Bila siang pimpinan DPRD Kampar, sore dan malam hari giliran pejabat Dinas PUPR Kampar yang diperiksa, sekitar pukul 16.03 WIB, Katim,  Adnan dan Roni, seorang staf mendapat giliran diperiksa. Dengan langkah cepat, ketiganya memasuki ruang serbaguna Polres Kampar. Hingga pukul 17.41 WIB, ketiganya masih berada di dalam ruangan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi belum mendapat informasi terkait pemeriksaan di Kampar tersebut.

"Nanti saya cek lagi," kata Febri Diansyah di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (4/9).

Ia mengungkapkan, pihaknya kemarin melakukan pemeriksaan saksi Sarjono, GM Wilayah I PT Hutama karya untuk tersangka An. "Pemeriksaan ini kami lakukan untuk proses penanganan perkara. Penyidik mendalami keikutsertaan PT HK dalam proses lelang tersebut," ujarnya.

Terkait dengan penyidikan yang dilakukan, ia belum mau mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara ini untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.(end/yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook