DIDUGA KORUPSI DD RP1,5 MILIAR

Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan

Kampar | Jumat, 03 Februari 2023 - 12:00 WIB

Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan
Mantan Kepala Desa Tanjung Karang,  Kecamatan Kamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar ditahan Kejari Kampar atas dugaan tipikor dana desa sebesar Rp1,5 miliar, Kamis (2/2/2023). (KAMARUDDIN/RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2). Tersangka yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Busrianto. Dia  mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu,  Kampar.

''Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana desa (DD) atas nama Busrianto mantan Kades Tanjung Karang Kamparkiri Hulu,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rhendi Winata.


Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka   dengan menggunakan dana desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan tersangka namun dikerjakan sendiri.

''Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek,'' tambahnya.

Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar  ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran.

Selain dana BUMDes, lanjut Amri, tersangka juga melakukan dugaan tindakan korupsi dengan mengerjakan beberapa kegiatan.

''Ada juga beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh PPK, namun dikerjakan sendiri termasuk mengelola anggaran sendiri, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicairkan. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spesifikasi,'' ucapnya.

Amri juga menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan tersangka saat statusnya menjabat sebagai kepala desa. Munculnya nilai Rp1,5 miliar lebih itu merupakan hasil hitungan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

''Perbuatan melawan hukum itu sewaktu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa,'' katanya.

Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IB Bangkinang 20 hari ke depan. ''Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' tuturnya.

Amri menambahkan,JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook