Bantu Teman Jual Motor Curian, Warga Desa Salo Ditangkap Polisi

Kampar | Rabu, 02 November 2022 - 10:53 WIB

Bantu Teman Jual Motor Curian, Warga Desa Salo Ditangkap Polisi
Salah seorang tersangka komplotan curanmor saat diamankan di Mapolres Kampar, Senin (31/10/2022).  (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sial, begitulah yang dialami seorang pelaku yang membantu temannya untuk menjual sepeda motor hasil curian, belum terjual aksinya pun diketahui polisi dan kini malah mendekam di sel tahanan Polres Kampar.

Pelaku adalah IH (31), warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo. Dia ditangkap pada Senin (31/10) sekitar pukul 20.00 WIB di XIII Koto Kampar yang hendak menjual sepeda motor tersebut kepada warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor warna hitam dan mobil warna putih BM 1395 HQ.


Sedangkan korban adalah Yatrizal, warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Di mana sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Awal mula terungkapnya sindikat curanmor ini pada Senin (31/10) sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang sudah diamankan oleh anggota Polsek Xlll Koto Kampar.

Selanjutnya tim langsung bergerak ke Polsek XIII Koto Kampar dan mengintrogasi pelaku. Tim langsung membawa dan melakukan interogasi awal dan diakui oleh pelaku tentang perbuatannya.

Pelaku mengatakan ia ditelepon oleh pelaku IG (DPO) untuk menjemputnya di jalan lingkar menggunakan mobil.

Sampai di simpang jalan lingkar, pelaku bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit sepeda motor. Kemudian pelaku dan IG (DPO) berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli sepeda motor tersebut.

Sampai mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. Namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG (DPO) berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad membenarkan penangkapan pelaku sindikan curanmor ini.

"Satu pelaku berhasil kabur dan satu lagi berhasil kita amankan bersama barang bukti," jelas Kasat.

Usai ditangkap, pelaku IH dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar. Untuk IH disangkakan Pasal 363 jo Pasal 56  KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tegas Koko.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook