Junta Militer Myanmar Didesak PBB Bebaskan Aung San Suu Kyi

Internasional | Kamis, 22 Desember 2022 - 20:50 WIB

Junta Militer Myanmar Didesak PBB Bebaskan Aung San Suu Kyi
Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi dijathui vonis penjara oleh junta militer Myanmar selama 26 tahun. (AP PHOTO/PETER DEJONG)

WASHINGTON (RIAUPOS.CO) - Dewan Keamanan PBB mendesak junta militer Myanmar untuk membebaskan mantan pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi dalam resolusi pertama mengenai situasi di Myanmar yang diadopsi sejak kudeta terjadi di sana pada Februari 2021.

Resolusi tersebut menyatakan “keprihatinan yang mendalam atas keadaan darurat yang sedang berlangsung yang diberlakukan oleh kelompok militer di Myanmar”.


Resolusi itu diadopsi dengan dukungan 12 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, di mana Rusia, Tiongkok, dan India abstain dalam pemungutan suara. Resolusi itu juga menuntut “segera diakhiri segala bentuk kekerasan” di seluruh Myanmar.

Dewan Keamanan PBB dalam resolusinya pun meminta junta “untuk segera membebaskan semua tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang,” termasuk Aung San Suu Kyi, yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat negara dan menteri luar negeri Myanmar.

Peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu telah dijatuhi hukuman penjara selama 26 tahun atas tuduhan korupsi dan tuduhan lainnya. Dia dipenjara di Naypyitaw.

Kyaw Moe Tun, yang ditunjuk sebagai Duta Besar Myanmar untuk PBB sebelum kudeta dan tetap menjadi wakil yang diakui meskipun junta berusaha memecatnya, menyambut baik adopsi resolusi Dewan Keamanan tersebut.

Berbicara kepada wartawan setelah pemungutan suara, dia juga meminta Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan yang lebih kuat untuk memastikan junta militer dan kejahatannya segera berakhir.

Inggris memimpin upaya penyusunan Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Myanmar itu. Duta Besar Inggris untuk PBB Barbara Woodward mengatakan dalam sebuah pernyataan, 

“Kami mendukung rakyat Myanmar. Sudah waktunya junta mengembalikan negara kepada rakyat,” ujar Woodward.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook