JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat pada Rabu malam (18/12), waktu AS. Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah AS.
Dilansir dari laman BBC, Kamis (19/12), DPR menilai bahwa Trump menyalahgunakan kekuasaannya dan kemudian Trump juga dinilai telah menghalangi Kongres dalam penyelidikan. Saat pemungutan suara berlangsung, Presiden Trump sedang berbicara di sebuah rapat umum di Michigan.
Trump dituduhkan 2 pasal. Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives. Jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS untuk sampai pada proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.
Sementara pasal 2: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Trump pun menjadi presiden setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS. Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, di mana senat akan membahasnya tahun depan.
Laman The Guardian menyebutkan, sekitar pukul 20:30 waktu setempat, DPR AS menyerukan pemungutan suara atas dua dakwaan: pertama, penyalahgunaan kekuasaan, yang berasal dari dugaan upaya Trump untuk menekan Ukraina untuk mengumumkan penyelidikan terhadap saingan politik Demokratnya, Joe Biden.
Dan kedua, Trump dinilai menjadi penghalang Kongres, karena dia dituduh menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, menahan bukti dokumenter dan melarang para asistennya untuk memberikan bukti. Setelah ini, tinggal menunggu pembahasan di level Senat. Donald Trump akan mendapat tempat dalam buku-buku sejarah sebagai presiden ketiga yang dimakzulkan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman