Pengacara Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Internasional | Jumat, 14 September 2018 - 20:35 WIB

KUALALUMPUR (RIAUPOS.CO) - Pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, tersandung kasus pencucian uang. Oleh karena itu, pada Kamis (12/9), Tim KPK Malaysia berharap pengacara tersebut dijerat dengan 4 pasal pencucian uang.

Kasus pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan kepada Najib Razak rupanya juga turut menyeret nama pengacara Najib Razak yang merupakan ketua tim perlindungan Najib. Dilansir dari Reuters, KPK Malaysia mengungkapkan, Shafee ditangkap lebih awal pada Kamis (12/9) pagi.

Baca Juga :TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada 1.000 Pengacara yang Akan Bela Aiman Witjaksono

 Dilaporkan bahwa Shafee akan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu bagian antikorupsi, antiterorisme, dan kegiatan melanggar hokum. . Pada Kamis pagi ini, Shafee telah dibawa ke Kompleks Pengadilan Jalan Duta. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai Shafee.

Dilaporkan bahwa Shafee turut menerima uang untuk memimpin kasus Anwar Ibrahim. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dengan dalih uang itu ia berikan ke layanan hukum yang diberikan Barisan Nasional.

Hingga saat ini kasus yang menjerat Najib Razak dalam korupsi proyek 1MDB terus bergulir. Akan tetapi memang membutuhkan waktu yang cukup panjang mengingat tidak semudah itu mengambil aset-aset yang dikorupsi Najib.(am1/ce1/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook