Kamaruddin Yakin Polisi Sudah Tahu Motif Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

Nasional | Rabu, 10 Agustus 2022 - 06:07 WIB

Kamaruddin Yakin Polisi Sudah Tahu Motif Pembunuhan oleh Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di Bareskrim. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Sayangnya, motif pembunuhan Brigadir Joshua yang diotaki Ferdy Sambo itu belum diungkap ke publik. Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak meyakini, polisi sejatinya sudah tahu motif pembunuhan berencana itu.


Apalagi, penyidik juga sudah mengetahui bahwa peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan tersebut.

“Ya, kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka, tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin, saat dihubungi, Selasa (9/8/2022) malam.

Kendati demikian, Kamaruddin tak mengetahui persis alasan penyidik belum mau mengungkap motif pembunuhan Brigadir Joshua.

“Mereka sudah tahu itu (motif), sudah tahu,” tekan Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkap, bahwa timsus sudah melakukan gelar perkara.

“Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” ungkap Listyo.

Kapolri menyatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya.

“Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” bebernya.

Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, polisi sebelumnya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Bharada Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Rizki Rizal.

Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Brigadir Rizki Rizal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada Eliezer diketahui adalah sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Brigadir Rizki Rizal adalah ajudan Putri Candrawathi.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook