JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lingkaran setan perusahaan online scam di Kamboja sepertinya belum bisa diputus Pemerintah Kamboja dan Indonesia. Buktinya, masih ada saja warga negara Indonesia (WNI) terjerat untuk bekerja di sana.
Baru-baru ini, 34 WNI berhasil dibebaskan dari penyekapan sebuah perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Pembebasan berhasil dilakukan KBRI Phnom Penh setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Kamboja.
“Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha, Ahad (11/12/2022).
Judha menjelaskan, upaya penyelamatan ini dilakukan usai KBRI Phnom Penh mendapat pengaduan dari salah satu WNI yang jadi korban pada 8 Desember 2022. KBRI Phnom Penh pun langsung berkoordinasi otoritas setempat hingga esoknya, seluruh 34 WNI berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja.
Saat ini, lanjut dia, seluruh korban WNI tersebut tengah berada di Kantor Kepolisian Poipet. Mereka sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan. Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum nantinya diserahkan kepada KBRI Phnom Penh utk proses repatriasi.
Diakunya, kasus WNI menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat. Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan.
“Namun kasus baru masih terus bermunculan,” keluhnya.
Atas persoalan ini, Judha mengatakan, pemerintah telah menerapkan empat strategi. Yakni, protection of victims, dengan memberikan pelindungan, repatriasi, dan rehabilitasi terhadap korban. Kemudian, prosecution, dengan melakukan penegakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan dari Indonesia.
“Dan kita juga dorong negara tujuan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan online scam,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah prevention melalui pengawasan keberangkatan PMI tidak sesuai prosedur dan peningkatan kesadaran masyarakat. Terakhir, policy coherence, melalui kerjasama bilateral RI dsn negara tujuan
Kendati begitu, lanjut dia, langkah tersebut perlu diperkuat lagi. Sebab, masih terulang. “Kami mencatat terdapat WNI yang telah diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia, kemudian berangkat lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama,” keluhnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2022, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pun telah bertemu dengan Kepala Polisi Kamboja Jenderal Neth Savouen untuk membahas masalah ini. Pertemuan tersebut dilakukan setelah 62 WNI korban penipuan dan perdagangan manusia berhasil dikeluarkan dengan selamat dari perusahaan online scam di Sihanoukville.
Retno menegaskan, kerja sama pencegahan perdagangan manusia harus diperkuat antara Indonesia dan Kamboja. Termasuk, kerja sama penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang lagi. Menanggapi permintaan Menlu, Savouen menyampaikan komitmen penuh untuk memberikan kerja samanya. Disepakati, tim teknis kepolisian antara kedua negara akan melakukan pertemuan teknis untuk membahas kerja sama investigasi bersama, mutual legal assistance, penunjukkan contact persons untuk mempercepat penanganan jika kasus serupa muncul kembali, hingga membuat MoU kerja sama antara Polisi untuk penanganan TPPO.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman