Korea Utara Resmi Miliki Undang-Undang Penggunaan Senjata Nuklir

Internasional | Minggu, 11 September 2022 - 04:00 WIB

Korea Utara Resmi Miliki Undang-Undang Penggunaan Senjata Nuklir
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menyaksikan uji coba rudal. (AFP)

PYONGYANG (RIAUPOS.CO) – Korea Utara (Korut) telah mengesahkan undang-undang yang menyatakan sebagai negara produsen senjata nuklir. Pemimpin Korut Kim Jong-un menyatakan keputusan itu tak bisa diganggu gugat untuk menghadapi ancaman Amerika Serikat (AS).

Menurut kantor berita negara KCNA, Kim Jong-un mengesampingkan kemungkinan pembicaraan tentang denuklirisasi. Undang-undang tersebut juga mengizinkan hak negara untuk menggunakan serangan nuklir pre-emptive untuk melindungi diri.


Meski terkena sanksi, Pyongyang telah melakukan enam uji coba nuklir antara 2006 dan 2017. Korut terus meningkatkan kemampuan militernya dan menyasar AS dalam jangkauan serangan. Kim Jong-un melakukan peluncuran jarak jauh dan uji coba nuklir pada 2019.

Kendati Joe Biden telah mengindikasikan kesediaannya untuk berbicara dengan Pyongyang, belum dikatakan apakah Biden akan bertemu dengan Kim. Gedung Putih juga mengatakan upayanya untuk menghubungi Pyongyang dan tawaran bantuan terkait wabah Covid-19 sejauh ini belum terjawab.

AS meninjau kebijakan Korut tahun lalu dan berharap denuklirisasi di semenanjung Korea bisa terwujud. Biden mengatakan akan mengejarnya dengan diplomasi dan pencegahan keras. Kim menanggapi keinginan Biden dengan mengatakan negaranya harus bersiap untuk dialog dan konfrontasi.

Sementara itu, ketegangan di semenanjung Korea telah meningkat tahun ini. Pyongyang menembakkan sejumlah rekor rudal balistik. Korut dan AS mengalami ketegangan di balik tembakan rudal dan latihan militer gabungan terbesar di semenanjung itu selama bertahun-tahun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook