JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang baru di Hongkong ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. KJRI Hongkong terus memonitor perkembangan situasi dan memperhatikan pekerja migran asal Indonesia.
"Tentunya kami terus memperhatikan dari dekat perkembangan terbaru di Hongkong, terutama mengingat lebih dari 174.000 WNI tinggal dan bekerja di sana," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/7).
Berdasar itu, seluruh WNI yang berada di Hongkong diminta untuk segera menghubungi KJRI jika membutuhkan informasi atau bantuan.
Sejak Cina memberlakukan UU keamanan baru di Hongkong pada pekan lalu, unjuk rasa kembali terjadi di kota semi-otonom itu. UU tersebut ditentang karena mengancam kebebasan warga Hongkong. Selain itu bakal menghukum keras para pelaku makar, subversi, teror, dan kolusi atau kerja sama dengan pasukan bersenjata asing. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, pejabat pemerintah Cina dan di Hongkong menyebut UU baru itu penting untuk mengisi celah pada sektor pertahanan dan keamanan nasional. Celah itu terbuka saat ribuan massa menggelar unjuk rasa anti pemerintah dan anti-Cina tahun lalu.
Merespons pemberlakuan UU tersebut, Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia mengakui prinsip "satu negara, dua sistem" yang mengatur hubungan antara daratan Cina dan Hongkong. "Pada saat yang sama, Indonesia menggarisbawahi pentingnya menegakkan dan menghormati nilai demokrasi dan hak asasi manusia," ungkap Menlu Retno.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi