BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama unit reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan telah mengamankan 30 pekerja imigran ilegal yang akan berangkat ke Malaysia bersama 1 orang yang mengurusnya di hutan pinggiran laut di Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana, Bengkalis, Senin (11/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ya, sudah kami amankan ke Mapolres Bengkalis sebanyak 30 pekerja migran ilegal bersama 1 orang pengurusnya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, Rabu (13/9/2023) malam.
Dijelaskan Firman, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Peradagangan Orang jo Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia jo Pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan tersangkanya, kata Firman, berisial SY (37) pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Bakti, Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana. Korbannya adalah WNI dan WNA asal Bangladesh.
Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini, kata Kasatreskrim, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, serta melakukan penyelidikan selama 3 hari, bahwasanya ada beberapa warga Indonesia dan beberapa WNA akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Selanjutnya, jelas Kasat, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal mengetahui bahwa ada WNI dan WNA yang akan pergi ke Malaysia, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan para pekerja migran tersebut.
Setelah itu, pada Senin (11/9) sekitar pukul 17.30 WIB Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat pekerja migran ilegal tersebut berada. Yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana.
“Kami berhasil mengamankan 30 pekerja migran yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat dijelaskan dari 30 pekerja migran tersebut terdiri dari 25 WNI dan 5 WNA," ujar Kasat.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap para PMI tersebut dan mereka mengakui bahwasanya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal), dan dari hasil penyelidikan tim mengetahui siapa pengurus 26 pekerja migran tersebut, yaitu sepasang suami istri berinisial SP (48) dan SY (38).
Dikatakan Firman, selanjutnya tim melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan tersangka SP berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB istrinya tersebut berhasil diamankan.
“Para pekerja imigran ilegal beserta pengurusnya SY tersebut dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya tim opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap suami pelaku dan pelaku lain berinisial H tersebut,” ucapnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman