TERSANDUNG KASUS PERKOSAAN

Wanita Transgender Masuk Penjara Pria

Internasional | Sabtu, 09 Januari 2016 - 17:24 WIB

Wanita Transgender Masuk Penjara Pria
Davina Ayrton, yang dulunya bernama David, tiga tahun lalu melakukan serangan seksual terhadap remaja 15 tahun pada musim gugur 2004. (THE GUARDIAN)

LONDON (RIAUPOS.CO) – Seorang pria yang belum lama ini menjalani operasi pergantian kelamin, dijatuhi hukuman penjara setelah didapati bersalah memperkosa remaja wanita ketika statusnya masih sebagai seorang lelaki.

Dalam vonisnya majelis hakim mengungkapkan bahwa Davina Ayrton, yang mengganti namanya dari semula David tiga tahun lalu, melakukan serangan seksual kepada remaja berusia 15 tahun pada musim gugur 2004. Kasusnya menjalani persidangan selama sepekan di Pengadilan Portsmouth.

Baca Juga :Kecam LGBTQ, UU Baru di Rusia Sebut Transgender Sebagai Satanisme Murni

Seperti diberitakan the Guardian, terkait vonis itu, Hakim Ian Person juga memerintahkan Ayrton dikenakan tahanan khusus demi keselamatannya dan berkata, kemungkinan ia dimasukkan ke penjara pria hingga waktu hukuman ditetapkan pada 4 Maret nanti.

Pengadilan juga mendapat laporan bahwa Ayrton mengalami masalah dalam pendidikannya dan dia sebelumnya tinggal di sebuah panti di Fordingbridge.

Ayrton, 34, juga dilaporkan pernah mencoba melakukan aksi  bunuh diri musim panas lalu.(zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook