Kecam LGBTQ, UU Baru di Rusia Sebut Transgender Sebagai Satanisme Murni

Internasional | Jumat, 14 Juli 2023 - 14:31 WIB

Kecam LGBTQ, UU Baru di Rusia Sebut Transgender Sebagai Satanisme Murni
Sekelompok pendukung LGBT di Rusia sedang melancarkan protes. (INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Parlemen Rusia pada Kamis (14/7) telah menyetujui RUU baru yang lebih keras bagi kaum LGBTQ+. Dalam aturan perudangan itu disebutkan, terkhususnya bagi mereka yang telah melakukan proses transgender atau merubah alat kelamin akan dibatalkan pernikahannya dan dilarang mengadopsi anak.

RUU tersebut langsung mendapatkan persetujuan dengan sangat cepat oleh anggota parlemen Rusia, sekaligus menjadi pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ di negara itu.


Dalam RUU itu dengan keras melarang adanya intervensi medis yang dimaksudkan untuk merubah jenis kelamin seseorang, bahkan melarang merubah jenis kelamin seseorang di dokumen resmi (seperti KTP, KK, SIM) dan catatan publik lainnya.

Anggota parlemen Rusia melihat, RUU baru itu sebagai hal yang positif untuk melindungi negara itu dari serangan ideologi anti-keluarga Barat, serta menyebut sebagian perilaku seseorang yang melakukan proses transgender sebagai satanisme murni.

Akibatnya, tidak hanya mendapat kritikan dari kaum LGBTQ+ yang menuntut haknya, parlemen Rusia juga diprotes oleh komunitas medis.

Seorang direktur untuk Asosiasi Psikiatri Independen Rusia, Lyubov Vinigradova mengatakan, RUU itu bersifat misantropia (kebencian) pada kaum LGBTQ+.

"(Proses transgender) tidak boleh dilarang sama sekali, karena ada orang yang menemukan kehidupan normal dan kedamaian dengan cara itu," kata Vinigradova seperti dikutip dari AP News pada Jumat (14/7).

Sebenarnya tindakan keras terhadap kaum LGBTQ+ ini bukan kali ini saja. Pada tahun 2013 yang lalu, Vladimir Putin telah meminta rakyatnya untuk fokus pada nilai keluarga tradisional yang kemudian mendapat dukungan dari Gereja Ortodoks Rusia.

Masih pada tahun yang sama, Kremlin akhirnya menerbitkan undang-undang pertama untuk membatasi hak-hak kaum LGBTQ+. Undang-undang itu kemudian dikenal sebagai propaganda gay, aturan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya dilakukan reformasi konstitusi untuk pelarangan pernikahan sesama jenis. Sebab Rusia menganggap pernikahan sesama jenis telah melanggar nilai tradisional dari negara itu.

Puluhan aktivis, pengacara, psikatri di Rusia termasuk Lyubov Vinigradova, mengajukan namanya untuk menggugat RUU yang dianggap berbahaya itu. Mereka bahkan menyebut, RUU itu bertentangan dengan nilai konstitusi Rusia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook